Aturan UMP 2024 Disesuaikan PP 51/2023, Kadisnaker NTB Perpanjang Pembahasan UMP NTB 2024 -->

Aturan UMP 2024 Disesuaikan PP 51/2023, Kadisnaker NTB Perpanjang Pembahasan UMP NTB 2024

Minggu, 19 November 2023, Minggu, November 19, 2023

 



FOTO. Kadisnakertrans NTB Gede Putu Aryadi (kiri) saat menyalami anggota Dewan Pengupahan NTB sebelum rapat Pra Sidang UMP 2024. 












 

MATARAM, BL - Usulan penetapan Upah Minimun Regional (UMP ) Provinsi NTB mulai dibahas oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat bersama Dewan Pengupahan. 


Hal ini menyikapi terbitnya Peraturan baru, yakni  Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sekaligus Pra Sidang Dewan Pengupahan. 


Kepala Disnakertrans NTB, Gede Putu Aryadi mengatakan, bahwa sosialisasi UMP 2024, dihadiri oleh sebanyak 15 dari 17 Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang terdiri dari unsur Pemerintah, Akademisi, Pengusaha (APINDO), dan Unsur Serikat Pekerja.


Di mana,  PP Nomor 51 Tahun 2023 ini ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 10 November 2023. Berlakunya aturan ini, tidak lain atas perubahan  Peraturan Pemerintah sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


“Terbitnya PP 51/2023 ini, mengubah beberapa poin dalam PP 36/2021. Termasuk formula penghitungan upah minimum,” ujar Gede pada wartawan, Sabtu 18 November 2023. 


Menurut dia, pada rapat bersama yang digelar di aula Disnakertrans NTB pada Jumat (17/11) kemarin, telah disosialisasikan bahwa pada PP 51/2023, formula UMP tidak lagi menggunakan batas atas dan bawah upah minimum. 


Namun, variabel yang digunakan untuk menghitung upah minimum yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu (α) dengan rentang 0,10 sampai 0,30.


“Pembahasan hari ini tentang sosialisasi PP 51/2023 sekaligus menentukan usulan nilai UMP 2024 yang akan dibawa ke Pj. Gubernur NTB sebagai acuan untuk menentukan kenaikan UMP NTB 2024,” kata Gede.


Mantan Kadis Kominfotik NTB ini, menjelaskan bahwa pemerintah pusat menginstruksikan bahwa UMP wajib ditetapkan tanggal 21 November 2023 atau Selasa depan. 


Oleh karena itu, Ia meminta agar semua pihak bermusyawarah dengan damai, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penetapan UMP ini.


“Berbeda pandangan  sah-sah saja, yang penting tetap dalam suasana demokrasi yang sehat. Karena penentuan UMP ini sudah jelas rumus dan data yang dikeluarkan oleh BPS,” tegas Gede. 


Ia memaparkan, merujuk data BPS NTB pada Agustus 2023, tercatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) NTB sebesar 2,80%, atau turun 0,09% dibandingkan dengan Agustus 2022 di angka 2,89%.  Provinsi NTB adalah daerah dengan tingkat pengangguran terbuka terendah nomor 4 di Indonesia.


Disisi lain jumlah angkatan kerja pada Agustus 2023 sebanyak 2,98 juta orang, mengalami peningkatan sebanyak 177,05 ribu orang dibanding Agustus 2022. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 2,39%.


Menurunkan angka pengangguran dalam kondisi yang baru normal, ditambah pertumbuhan angkatan kerja baru yang cukup besar, bukanlah pekerjaan mudah. Banyak daerah yang belum mampu menurunkan angka pengangguran di tengah situasi seperti itu,” katanya.


Karena itu, kata Gede, yang terpenting  adalah bagaimana penetapan UMP ini dapat membuat buruh menjadi lebih sejahtera dan upah mampu memberikan manfaat produktif, sehingga pembangunan bisa berjalan.


“Hubungan Industrial yang baik adalah jika pekerja dan pengusaha saling memahami dan berjuang bersama. Perusahaan bisa mengerti kebutuhan pekerja, pekerja juga bisa berjuang untuk perusahaan,” tegas dia.





*Pandangan Anggota Dewan Pengupahan 


FOTO. Yustinus Harbur, Kepala Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTB saat menyampaikan usulan dan sarannya terkait besaran UMP NTB 2024. 


Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Sahri yang merupakan wakil dari unsur akademisi mengungkapkan bahwa pada pasal 26 PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.


Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut: UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X α).


Berdasarkan data BPS terbaru, angka inflasi Provinsi NTB periode September 2022-September 2023 sebesar 2,29% dan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi NTB Kuartal III-2023 sebesar 2,58%. Jika nilai indeks tertentu yang dipakai 0,1 maka kenaikan UMP 2024 adalah 2,29% + (2,58%X 0,1) = 2,55% atau Rp 2.431.830. Sedangkan, jika nilai indeks tertentu yang dipakai 0,3 maka kenaikan UMP 2024 adalah 2,29% + (2,58% X 0,3) = 3,06% atau Rp 2.444.067.


Sedangkan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB, I Wayan Jaman Saputra menyampaikan setuju dengan pemerintah, yaitu menggunakan PP 51 Tahun 2023 ini sebagai acuan dalam penetapan UMP NTB 2024. Namun, Ia mengusulkan untuk menggunakan nilai indeks tertentu (α) sebesar 0,2.


Selanjutnya, Yustinus Harbur, Kepala Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTB dari unsur pekerja mengungkapkan bahwa serikat buruh mengusulkan kepada pemerintah kenaikan UMP 2024 sebesar 15%. Ia menegaskan usul ini sudah berupa angka kompromi, di mana seharusnya bisa sampai 25%.


Kenaikan UMP 2024 yang kecil ini dikarenakan adanya variabel indeks tertentu.


Interval indeks ini tidak berpengaruh signifikan terhadap kenaikan upah. Melainkan cenderung menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, karena variabel indeks tersebut hanya dalam rentang 0,1 hingga 0,3 dan dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.





*Diperpanjang Hingga 20 November


Menanggapi hal itu, Kadisnakertrans Provinsi NTB memberikan perpanjangan waktu musyawarah hingga tanggal 20 November. Dan merangkum hasil rapat, yaitu: pertama, pemerintah mengusulkan menggunakan nilai indeks tertentu 0,3, sehingga UMP 2024 sebesar Rp 2.444.067. Kedua, buruh meminta kenaikan UMP NTB 2024 sebesar 15%. Ketiga, penetapan UMP menggunakan formula dari PP nomor 51 tahun 2023, namun nilai indeks tertentu yang dipakai 0,2.


“Nanti hari Senin akan kita adakan rapat untuk membahas usulan penetapan UMP 2024 yang akan kita serahkan ke Gubernur pada Hari Selasa tanggal 21 November,” tandas Gede Putu Aryadi. (R/L..).

TerPopuler