Teken Perpres 52 Tahun 2023, Presiden Jokowi Ubah Aturan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas DPRD ke Sistem Lumpsum -->

Teken Perpres 52 Tahun 2023, Presiden Jokowi Ubah Aturan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas DPRD ke Sistem Lumpsum

Senin, 18 September 2023, Senin, September 18, 2023

 

FOTO. Presiden Joko Widodo bersama istri saat tiba di Bandara Internasional Lombok, beberapa waktu lalu. 















MATARAM, BL - Keluhan para anggota DPRD di semua wilayah atas pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang berdampak pada minimnya uang saku perjalanan dinas ke luar daerah selama ini, nampaknya mulai ada titik terang. 


Itu menyusul Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 52 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.


Nantinya, Perpres Nomor 52 tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan yang ada di Perpres 33 tahun 2020. Dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A.


"Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil)," tulis pasal 3A yang diterima wartawan Minggu (17/9) kemarin. 


Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.


Lalu, ketentuan ayat (2) pasal 4 diubah sehingga menjadi sebagai berikut. "Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga," jelas pasal 4 ayat (1).


"Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi pasal 4 ayat (2).


Ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024. Adapun aturan ini ditetapkan Jokowi 11 September 2023.


FOTO. Anggota DPRD NTB Made Slamet (tengah) saat bersama Ketua DPD PDI P NTB H.Rachmat Hidayat (kiri) dan Mantan Bupati Sumbawa Almarhum HM. Husnul Djibril (kanan) dalam satu kesempatan. 


Sementara itu, Anggota DPRD NTB Made Slamet menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 52 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi. 


Kendati belum menerima secara fisik terkait revisi aturan perjalanan dinas tersebut. Namun ia menyambutnya dengan tangan terbuka.


"Selama pemberlakuan Perpres nomor 30 tahun 2020, saya adalah salah satu anggota DPRD NTB yang sangat jarang ke luar daerah kecuali ada tugas kepartaian. Ini karena minimnya biaya yang kita peroleh yang tidak sebanding dengan capeknya perjalanan dinas yang kita lakukan," ujar Made Slamet pada BERITA LOMBOK, Senin (18/9) kemarin. (R/L..).

TerPopuler