Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tak Diwajibkan, Bandara Lombok Minta Penumpang Tetap Booster Kedua -->

Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tak Diwajibkan, Bandara Lombok Minta Penumpang Tetap Booster Kedua

Rabu, 14 Juni 2023, Rabu, Juni 14, 2023


FOTO. Para penumpang di bandara Lombok kini mulai meningkat jumlahnya seiring adanya kebijakan pelonggaran syarat perjalanan dengan transportasi udara









MATARAM, BL - PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, mulai menerapkan ketentuan terbaru terkait perjalanan dengan transportasi udara. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023.


Surat Edaran tersebut mengatur tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Transportasi Udara pada Transisi Endemi Covid-19, tertanggal 9 Juni 2023. 


"Untuk saat ini, pelaku perjalanan dengan transportasi udara tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19," kata General Manager Bandara Internasional Lombok  (BIL), Rahmat Adil Indrawan, Selasa (13/6) kemarin.


Menurut dia, ada beberapa anjuran yang sebaiknya dilakukan agar perjalanan tetap sehat, aman, dan nyaman dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Di antaranya yaitu penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.


"Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," tegas Rahmat.


Penumpang pesawat juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Namun bagi mereka yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.


Selain itu, dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan bersama-sama. 


"Bandara Lombok menyambut baik dan siap mengimplementasikan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 dengan semangat transisi menuju endemi Covid-19," ucap Rahmat. 


Ia mengaku, optimistis pelonggaran persyaratan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat di Bandara Lombok. 


"Hal ini, akan mampu mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan," tandas Rahmat Adil Indrawan. (R/L..).

TerPopuler