Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi, Suhardi Minta Penyidik Kejati NTB Pedomani UU Nomor 4 Tahun 2009 -->

Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi, Suhardi Minta Penyidik Kejati NTB Pedomani UU Nomor 4 Tahun 2009

Senin, 27 Februari 2023, Senin, Februari 27, 2023

 

FOTO. Suhardi SH. 






MATARAM, BL - Langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang kini mengusut dugaan tindak pidana korupsi di bidang kegiatan usaha pertambangan pasir besi di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang kini menyerat sejumlah pejabat tinggi di Pemprov NTB, mantan Bupati Ali Bin Dachlan  dan Bupati Lotim HM. Sukiman Azmy, menuai apresiasi pegiat hukum NTB, Suhardi SH. 


Advokat muda yang bernaung dibawah bendera Platonic Law Firm itu, mengatakan, bahwa surat penyidikan bernomor  Print 01/ N.2/F.d.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 untuk memeriksa PT. Anugrah Mitra Graha (PT. AMG) selaku perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) Pasir Besi, harus diperlukan  sikap kehati-hatian aparat penyidik Kejati NTB.


Pasalnya, persoalan yang di dalamnya juga mengatur regulasi mengenai perizinan, perjanjian, royalti dan aspek hukum pidana telah diatur secara lengkap di dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Mineral Batubara, sebagaimana perubahannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Dan Mineral Batubara.


"Sektor pertambangan telah diatur secara lengkap termasuk mengenai penegakan hukum   jika terjadi dugaan tindak pidana dimana di dalam Bab XXI tentang penyidikan Pasal 149 disebutkan bahwa Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam lingkup tugas dan tanggung jawab di bidang pertambangan diberikan wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana kaidah hukum yang terdapat dalam UU  Pertambangan dan Mineral Batubara,"  jelas Suhardi pada BERITA LOMBOK.NET, Senin (27/2).


Menurut dia, dalam Pasal 150 ayat 2 juga ditegaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil  (PNS) harus memberitahukan dimulainya penyidikan dan atau menyerahkan Hasil Penyidikannya Kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. 


Hal ini, lanjut Suhardi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, merujuk juga dengan  Pasal 1 Butir 1 KUHAP yang menyebutkan  bahwa Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.  


"Jadi, dengan adanya regulasi tersebut, menurut hemat kami bahwa  pihak yang berwenang dalam menangani  dugaan tindak pidana di sektor pertambangan adalah kepolisian dan atau penyidik pegawai negeri sipil yang diberikan wewenang untuk itu, bukan pihak Kejaksaan," kata dia. 


Suhardi menegaskan, dalam UU Pertambangan, adalah merupakan rezim khusus di luar tindak pidana korupsi, sehingga berlaku asas lex spesialis sistematis.


Selain itu, berkenaan dengan dugaan tindak pidana yang saat ini di lakukan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi NTB.


"Sama sekali tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas dia. 


Terkait  hal-hal yang berkenaan dengan unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana pertambangan. Menurut Suhardi, juga  telah diatur di dalam Pasal 165 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Dan Mineral Batubara  sebagaimana perubahannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Mineral Batubara.


Karena itu, dalam rangka mencermati peristiwa tambang pasir besi tersebut, sejatinya hal ini berkenaan dengan belum terbayarkannya iuran produksi/royalty atas Billing atau dikenal juga dengan Tagihan Final oleh wajib bayar dalam hal ini pemegang IUP.


"Di situ, secara tehnis, iuran produksi/royalty dapat dilakukan pembayaran melalui e-PNBP yang tertera dalam MODI Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral - Republik Indonesia," ucap Suhardi. 


Ia mendaku, bahwa teknis pembayaran iuran itu, merupakan aplikasi dalam memperhitungkan. Termasuk  pembayaran dan verifikasi  Iuran Tetap, Royalti dan Penjualan Hasil Tambang. yang telah diterapkan sejak tanggal  25 April 2021.


"Oleh karena itu, seharusnya Penyidik Kejati NTB,  dalam melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang saat ini bergulir,  dapat melakukan peninjauan atau penelitian kembali berdasarkan pada kaidah  hukum yang berlaku," tandas Suhardi. (R/L..).

TerPopuler