Coklit DPT Pemilu 2024 KPU NTB Masih Banyak Persoalan, Ini Catatan Bawaslu NTB.. -->

Coklit DPT Pemilu 2024 KPU NTB Masih Banyak Persoalan, Ini Catatan Bawaslu NTB..

Kamis, 23 Februari 2023, Kamis, Februari 23, 2023

 

FOTO. Komisioner Bawaslu NTB Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat,  Hasan Basri saat menyampaikan sambutannya. 






MATARAM, BL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB telah melakukan kegiatan pengawasan melekat terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh jajaran KPU di NTB.  


Hal itu diungkapkan anggota Anggota Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu NTB Hasan Basri pada wartawan, Rabu (22/).


Bawaslu NTB memastikan tahapan ini harus terawasi. Mengingat ini merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam setiap penyelenggaraan pemilu. 


Selain memastikan ketaatan prosedur jajaran KPU dalam melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pengawasan juga dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan hak pilih warga negara sebagai bagian dari hak asasi yang harus dilindungi. 


Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi NTB perlu memastikan proses dan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, memenuhi prinsip demokratis yaitu inklusif dan akuntabel serta memenuhi prinsip teknis yaitu mutakhir, akurat, dan komprehensif.


Bawaslu NTB telah mengolah data hasil pengawasan melekat lima hari pertama  tahapan Pencocokan dan Penelitian dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam pemilu tahun 2024. 


Data pengawasan hasil pengawasan melekat kegiatan pencocokan dan penelitian tahapan Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih berasal dari penarikan data oleh Bawaslu NTB dari rekapitulasi hasil pengawasan 10 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB melalui Alat Kerja Pengawasan (AKP) dan Formulir Model A.


"Pengawasan melekat pencocokan dan penelitian daftar pemilih dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dilaksanakan di 10 Kabupaten/Kota,  102 Kecamatan,  872 Desa/kelurahan 7.201 TPS dan 107.636 Kepala Keluarga," kata Hasan Basri. 


Hasan Basri mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah catatan perihal ketaatan prosedur saat pencocokan dan penelitian data pemilih. Temuan tersebut di antaranya:


● Pantarlih tidak menunjukkan SK saat coklit  sebanyak 627 orang 


● Pantarlih tidak menempelkan stiker tanda sudah dicoklit dirumah pemilih, Sebanyak 88 Pantarlih


● Pantarlih tidak memperbaiki data pemilih yang  terdapat kekeliruan, sebanyak 74 Pantarlih


● Pemilih tidak berkomunikasi langsung (video caal) terhadap pemilih yang tidak dapat ditemui saat coklit, sebanyak 156 pantarlih 


● Pantarlih tidak mencatat pemilih yang tidak memiliki e-KTP, sebanyak 64 Pantarlih


● Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dana tau RW, sebanyak 57 Pantarlih


● Tidak mencatat pemilih yang telah berubah status  dari Sipil ke TNI/Polri, sebanyak  27 Pantarlih


● Tidak mencocokkan Daftar Pemilih dengan KK/E-KTP saat mencoklit, 26 Pantarlih


● Pemilih tidak melakukan coklit secara langsung, sebanyak 18 Pantarlih


● Pantarlih tidak mencatat pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar dalam Formulir Model-A Daftar Pemilih, sebanyak 17 Pantarlih 


● Pantarlih tidak memberikan tanda bukti telah dicoklit/ terdaftar sebagai pemilih kepada pemilih, sebanyak 41 Pantarlih


● Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarli, sebanyak 8 orang


● Terjadi keterlambatan distribusi logistic pantarlih yang menghambat kegiatan coklit oleh Pantarlih


● Penggunaan e-Coklit oleh jajaran KPU terkendala jaringan, dan penggunaannya tidak seragam ada yang mencoklit denga langsung menggunakan e-Coklit ada juga yang secara manual.


   

Kemudian dari sisi data hasil pengawasan daftar pemilih saat coklit, Bawaslu NTB menemukan fakta bahwa adanya jajaran pengawas tidak diberikan akses data oleh jajaran KPU.


Kemudian masih ditemukan pemisahan pemilih dalam 1 KK ke TPS yang berbeda; Pemilih tidak tercatat dalam formulir Model-A Daftar Pemilih padahal pemilih tersebut merupakan warga yang berdomisili dan ber KTP  di alamat TPS yang dicoklit.


Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar dalam daftar pemilih,  tidak mencoret pemilih meninggal dengan alasan harus ada surat keterangan meninggal dari instansi terkait, pemilih yang terdaftar di formulir model A bukan pemilih yang ada di TPS berdasarkan KK/e-KTPnya, dan satu KK di coklit oleh dua pantarlih yang berbeda wilayah kerja.


 

Selanjutnya, untuk memastikan kualitas hasil Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Bawaslu Provinsi NTB telah menginstruksikan kepada semua jajaran untuk memberikan saran perbaikan kepada pantarlih dan PPS untuk memperbaiki daftar pemilih. 


Dari sisi prosedur maupun data pemilih yang dicoklit, Bawaslu NTB meminta pantarlih mendata/mencatat pemilih yang memenuhi syarat dan mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat di didaftar pemilih. 


Disamping itu Bawaslu NTB telah menyiapkan dan membuka posko pengaduan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, untuk memudahkan bagi masyarakat untuk melaporkan dirinya jika belum dicoklit/didata sebagai pemilih. 


"Posko pengaduan ini sudah terbentuk di Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu  di tingkat Desa/Kelurahan. Masyarakat bisa mengadu/melapor melalui nomor pengaduan yang telah disiapkan masing-masing jajaran yang bisa diakses selama 24 Jam," papar mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram itu.


Mengingat tahapan pencoklitan sangat penting untuk memperbaiki kualitas daftar pemilih, Bawaslu NTB juga meminta kepada jajaran KPU untuk lebih hati-hati dan cermat dalam menyusun daftar pemilih dan menetapkan TPS bagi pemilih.


"Jangan sampai masih ada pemilih atau warga yang dalam satu kepala keluarga TPSnya berbeda dan lokasinya berjauhan. Hal ini harus benar-benar diperhatikan oleh jajaran KPU untuk menghindari warga malas memilih dan berpotensi menyumbang angka golput," jelasnya.


"Apalagi jika ada pemilih yang sakit, disabilitas dan lansia, warga yang kondisinya seperti ini harus benar-benar dipastikan TPSnya dekat, aksesibel dan mudah dijangkau," imbuhnya.


Pihaknya juga eminta jajaran KPU membuka dan memberikan akses data kepada jajaran pengawas pemilu ketika kegiatan pencoklitan berlangsung untuk kemudian bersama-sama memastikan akurasi dan kualitas data pemilih untuk pemilu tahun 2024


Selain itu, Bawaslu NTB meminta untuk menghapus pemilih tidak memenuhi syarat yang masih terdaftar dalam daftar pemilih, yang secara de facto diketahui dan dipastikan kebenarnnya, maka jajaran KPU harus mencoret/menghapusnya dari daftar pemilih.


"KPU mesti memastikan untuk mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat meskipun tidak terdafatr dalam formulir model A-Daftar Pemilih," ungkapnya.


Hasan Basri meminta KPU untuk mencatat pemilih yang belum memiliki E-KTP dan mendorong KPU untuk berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kab/Kota untuk melakukan perekaman terhadap pemilih yang belum memiliki E-KTP maupun pemilih yang  sudah 17 tahun namun belum memiliki E-KTP.


Terakhir, pihaknya mendorong KPU untuk memberikan supervisi dan pendampingan kepada jajarannya dalam pengunaan aplikasi E-Coklit dalam kegiatan pencocokan dan penelitian pemilih di lapangan.


"Jangan sampai hasilnya tumpeng tindih yang mengakibatkan warga berpotensi tidak terdaftar sebagai pemilih di daftar pemilih, yang berakibat hilangnya hak pilih. Bawaslu NTB meminta Jajaran KPU untuk memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini," tandas Hasan Basri. (R/L..).

TerPopuler