Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual, Upaya Dosen-Mahasiswa Fakultas Hukum Unram Gedor Polda NTB -->

Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual, Upaya Dosen-Mahasiswa Fakultas Hukum Unram Gedor Polda NTB

Minggu, 01 Januari 2023, Minggu, Januari 01, 2023

 

FOTO. Inilah aksi mahasiswa bersama para dosennya yang menuntut kasus kekerasan seksual pada 10 mahasiswi yang dilakukan oknum dosen bisa cepat dituntaskan oleh Polda NTB. 





MATARAM, BL  -  Para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Unram, memastikan aksi yang telah mereka lakukan di depan kantor Polda NTB, lebih pada upaya keprihatinan. 


Itu menyusul,  kasus pelecehan seksual diduga dilakukan oleh dosen gadungan berinisial FA (55) terhadap 10 mahasiswi, justru hingga kini belum masuk pada tahap penyidikan. 


Salah satu dosen Fakultas Hukum Unram, Layli Wulandari, mengatakan, bahwa antara mahasiswa dan dosen merasa gerah atas proses penyidikan yang hingga kini, belum menuai hasil oleh Polda NTB. 


Padahal, sedari awal kasus itu dilaporkan justru tindakan pidana sudah terlihat terang benderang. 


"Kami datang beramai-ramai ke Polda pada Kamis (29/12) lalu, lebih pada ingin kasus ini diulang dari awal. Ini agar kasus ini bisa naik penyidikan," ujar dia, Minggu (1/1)  


Layli membenarkan bahwa satu saksi korban kasus pelecehan itu, sudah mencabut laporannya pada November 2022 lalu. 


Hal ini, tidak lain lantaran korban, merasa kesal. Sebab,  penanganan kasus itu berlarut-larut sejak melapor pada Maret 2022 lalu.


"Karena berlarut-larut makanya korban ingin menghentikan kasus ini. Jadi korban merasa kasusnya tidak ditanggapi serius," tegas Layli.


Sementara itu, Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum (BKHB) Fakultas Hukum Unram, Joko Jumadi menuding proses penyelidikan kasus pelecehan itu diduga sengaja diperlambat oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. 


Padahal, menurutnya polisi sudah mempunyai alat bukti yang cukup. Yakni, saksi dan bukti visum.


Tak hanya itu, lanjut dia,  dalam penyelidikan itu tidak perlu itu ada saksi korban dulu. 


"Kan sudah ada pemeriksaan gitu. Dalam penyelidikan itu kan yang dicari tindak pidananya. Semua sudah lengkap tapi kasus itu, tidak naik-naik, tentu ini yang jadi masalah. Urusan tidak memenuhi unsur alat bukti dalam penyidikan itu pihak penyidik bisa memberikan SP3. Kami jadi punya upaya hukum prapradilan. Kalau kasusnya sudah diberikan SP2HP kita tidak bisa ngapa-ngapain. Ini tidak fair namanya," jelas Joko.




*Sudah Lapor Resmi ke Polda NTB


FOTO. Salah satu mahsiswa Fakultas Hukum tengah melakukan orasi di depan Mapolda NTB. 


Diketahui, tiga dari 10 korban kekerasan seksual di lingkungan kampus PTN di Mataram melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Rabu (29/6) lalu.


Mereka melaporkan terduga pelaku, yakni seorang pria berusia 65 tahun yang disebut-sebut mengaku sebagai dosen swasta di salah satu kampus di Kota Mataram.


Menurut laporan, terduga pelaku beraksi dengan menyebut dirinya bisa membantu para korban membuat skripsi, menyelesaikan masalah pribadi, hingga bisa membuang sial.


"Jadi para korban ini tidak berdaya ketika bertemu pelaku. Korban yang kita bawa ini ada yang sudah disetubuhi dan ada yang belum," kata Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Joko Jumadi. 


"Bagi saya, dua atau satu korban sudah cukup untuk memproses pelaku. Karena beberapa korban yang lain ini kan menyangkut identitas pelaku. Kerahasiaan korban kita jaga betul," sambung Joko.


Saat membuat laporan, ketiga korban didampingi oleh Joko sekitar pukul 10.00 WITA. Joko menjelaskan, ketiga orang korban kekerasan seksual tersebut masih aktif sebagai mahasiswi di salah satu kampus negeri di Kota Mataram. Dari tiga mahasiswi itu, dua di antaranya berstatus sebagai saksi.


"Kita pakai satu korban (untuk laporan). Kedua korban lainnya menjadi saksi," tandas Joko. (R/L..).



TerPopuler