Masih Ada Dana Penanggulan Covid-19, NTB Masih Pertahankan Satgas Covid-19 -->

Masih Ada Dana Penanggulan Covid-19, NTB Masih Pertahankan Satgas Covid-19

Kamis, 05 Januari 2023, Kamis, Januari 05, 2023

 

FOTO. dr Nurhandini Eka Dewi.





MATARAM, BL - Presiden Jokowi telah memutuskan untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12) lalu.


Presiden beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai. Namun pencabutan PPKM tidak berarti pencabutan pandemi, sebab yang berhak menyatakan pendemi atau tidak adalah WHO.


Asisten II Setda NTB, dr Nurhandini Eka Dewi mengatakan, Indonesia masih berstatus pandemi, namun status PPKM dicabut dengan beberapa pertimbangan ahli.


Salah satu pertimbangan ahli yaitu PPKM boleh dicabut namun protokol kesehatan tetap dijalankan.


"Sehingga ada sejumlah hal yang harus tetap dijalankan oleh Pemda, salah satunya yaitu Satgas Covid-19 masih tetap ada atau tidak dibubarkan sampai pandemi dinyatakan berakhir," ujar Nurhandini Eka Dewi pada wartawan, Kamis (5/1).  


Menurut Dokter Eka, panggilan karib Asisten II itu, meski PPKM dicabut, masih tetap ada pendanaan untuk penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di masa transisi ini.


Terlebih ada Inmendagri Nomor 53/2022 yang mengatur langkah-langkah yang ditempuh oleh Pemda di masa transisi.


"Protokol kesehatan harus tetap dijalankan. Kita harus tetap mengeluarkan rekomendasi keramaian. Itu poin-poin kesehatan yang harus tetap dilakukan," tegas dia.


Dengan berakhirnya PPKM ini, pemerintah pusat meminta kepada Pemda untuk mencabut ragam peraturan yang memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM.


Terkait dengan perawatan pasien Covid-19 di tahun 2023 ini. Mantan Dirut RSUP NTB itu, mengatakan meskipun belum dibahas secara detail oleh Satgas Covid-19 nasional namun memungkinkan pemerintah masih menanggung biaya pengobatan Covid-19.


"Termasuk vaksin masih ditanggung oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya pencegahan Covid," tandasnya.  (R/L..).

TerPopuler