Bawaslu Minta ASN NTB Tak Takut "Diklarifikasi", Hasan : Kinerja Bawaslu Fokus ke Pencegahan dan Pengawasan -->

Bawaslu Minta ASN NTB Tak Takut "Diklarifikasi", Hasan : Kinerja Bawaslu Fokus ke Pencegahan dan Pengawasan

Senin, 05 Desember 2022, Senin, Desember 05, 2022

 


FOTO. Anggota Bawaslu NTB Hasan Basri bersama Kepala BKD Provinsi NTB serta belasan peserta Sosialisasi Netralitas ASN yang diselenggarakan Bawaslu setempat. 



MATARAM, BL -  Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, Hasan Basri, mengatakan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih akan menjadi permasalahan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.


Sebab, posisi kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), masih akan menjadikan ASN sebagai objek pemenangan. Terutama,  untuk kepala daerah yang maju dalam Pemilu Serentak.


"ASN itu seolah-olah netral, karena mereka juga punya pilihan di bilik suara. Maka, ASN ndak usah takut, apalagi ragu dalam Pilkada Serentak tidak dukung calon kepala daerah yang maju kembali untuk enggak ada jabatan," ujar Hasan dalam Sosialisasi Netralitas ASN yang diselenggarakan Bawaslu NTB, Senin (5/12).


Mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram itu, mendaku, bahwa  jika merujuk data tingkat pelanggaran ASN di Provinsi NTB pada Pemilu 2019, angkanya mencapai sekitar 135 kasus. 


Hanya saja jumlah kasus itu mengalami penurunan bila dibandingkan pemilu sebelumnya. Di mana, sumbernya laporan dari masyarakat. 


Selain itu, tak jarang pelanggaran netralitas ASN itu dilaporkan oleh rekan mereka sendiri sesama ASN.


"Kemarin iya (banyak pelanggaran netralitas ASN). Umumnya, itu dilaporkan melalui pengaduan, baik oleh masyarakat dan ASN itu sendiri. Kita panggil mereka adalah bagian dari klarifikasi sebagai bentuk peringatan," tegas Hasan. 


Menurut dia, para ASN di lingkup Pemprov dan Pemda di kabupaten/kota di NTB, tidak usah takut manakala dipanggil oleh Bawaslu. Sebab, dari empat  fungsi yang dimiliki oleh Bawaslu, yakni pencegahan, pengawasan, penindakan dan sengketa. Pihaknya, ingin memokuskan pada dua aspek, yakni pencegahan dan pengawasan.


Terlebih, lanjut dia, untuk penindakan Bawaslu juga tidak bisa berdiri sendiri. 


"Jadi, kita punya mekanisme, yakni temuan dan laporan. Maka jika ada permintaan klarifikasi bagi ASN, sebaiknya datang saja ke kantor Bawaslu. Apalagi, peringatan keras itu, adalah berasal dari komisi ASN yang berhak memberikan sangsi sesuai tingkat kesalahannya," jelas Hasan. 


Objek pengawasan Bawaslu dalam pesta demokrasi, kata dia, salah satunya, adalah ASN. Hanya saja, masih ada ASN yang tidak tahu jika memberikan like, comment, atau share dukungan kepada pasangan calon di medsos merupakan bentuk ketidaknetralan.


Namun, pelanggaran itu masih terbilang kesalahan kecil yang tidak perlu diberi sanksi berat.


"Tapi diingatkan terlebih dahulu. Karena medsos adalah hal yang baru. Khususnya bagi ASN baru, ini tidak sadar penggunaan medsos itu mempengaruhi netralitas mereka," ucap Hasan.


Ia memahami ASN sangat dilema karena harus memilih, tapi tetap harus netral di depan publik. Untuk itu, sosialisasi yang rajin dilakukan oleh Bawaslu NTB, termasuk pada hari ini, adalah kegiatan ini adalah pemanasan. 


"Langkah kita adalah memperbanyak pencegahan. Salah satunya dengan kegiatan sosialisasi ke ASN. Bila perlu sebulan sekali ada apel OPD di lingkup Pemprov yang dihadiri Bawaslu. Nah, disitu kita akan bantu ASN untuk bisa mengingatkan agar tetap netral  dalam pesta demokrasi yang ada, baik di tingkat daerah hingga nasional," papar Hasan. 


Lebih lanjut, sejumlah larangan bagi ASN dalam Pemilu, yakni ikut mendeklarasikan diri sebagai bakal calon peserta pemilu, memberikan tanda like dan share di media sosial, mengomentari dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar atau selfie bersama dalam media sosial untuk pasangan calon, serta dilarang menjadi pembicara dalam pertemuan partai politik (Parpol).


Sebab, sejumlah sanksi akan diterima ASN jika terbukti tidak netral dalam Pemilu. Seperti dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, hukuman disiplin sedang adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.


Tak hanya itu,  ada sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Kemudian hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.


"Kalau saran saya agar aman dan para ASN dapat tahu visi dan misi calon kepala daerah maupun caleg, silahkan hadir dalam kegiatan kampanye mereka, asalkan jangan gunakan atribut. Termasuk, ikut yel-yel di acara itu. Di sinilah sikap harus hati-hati wajib dikedepankan," ungkap Hasan Basri. 


Terkait dengan jumlah pengawasan pemilu. Hasan menambahkan, bahwa jumlah pengawas pemilu yang dimiliki Bawaslu NTB, angkanya tidak sampai sekitar 10 ribu orang.


Sedangkan, obyek yang diawasi yakni, ASN Pemprov NTB, angkanya mencapai lebih dari 15 ribu lebih. "Jika melihat rasio jumlah pengawas dan ASN Pemprov NTB, tentunya hal tersebut sangat tidak berimbang. Maka kita minta kepala OPD lingkup Pemprov harus juga terus melakukan pengingatan pada jajarannya. Dengan demikian, maka pelanggaran pemilu terkait netralitas ASN bisa ditekan di Pemilu Serentak 2024," tandas Hasan Basri. 


*Dukung Bawaslu NTB 


FOTO. Kepala BKD NTB, Muhammad Nasir (kiri) bersama Anggota Bawaslu NTB Hasan Basri melakukan tanda tangan Deklarasi Netralisir ASN di Pemilu 2024


Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir, mengatakan, angka jumlah ASN Pemprov mencapai 15 ribu lebih itu, tersebar di semua kabupaten/kota di NTB. 


Di mana, ASN paling besar adalah di OPD Dikbud NTB, yang tersebar dari Sekotong di Lobar hingga ke Sape di Kabupaten Bima. 


"Mengantisipasi agar ASN Pemprov NTB netral di setiap ajang Pemilu Serentak dan Pilkada, kami terbitkan surat edaran agar ASN itu tetap netral karena semuanya ada konsekuensinya jika melanggar aturan," tegas dia. 


Menurut Nasir, tren penurunan angka pelanggaran netralitas ASN di Pemilu lalu, tidak lebih dari sejumlah langkah yang sudah dilakukan pihaknya. Salah satunya dengan mengandeng Bawaslu untuk menjadi narasumber dalam setiap pembekalan di OPD lingkup Pemprov. 


"Melibatkan Bawaslu dalam melakukan pembinaan pada ASN Pemprov, adalah upaya kita memperkuat adanya surat edaran yang sudah kita terbitkan. Alhamdulillah, semakin kedepan ada kesadaran, sehingga tren pelanggan ASN kian minim. Ini karena kita juga terus buat Pergub soal netralitas ASN Pemprov NTB dalam setiap ajang konstestasi Pemilu," jelas dia. 


Terkait program zero pelanggaran netralitas ASN. Nasir mendaku, hal tersebut sangat sulit dilakukan. Namun, dengan adanya alat pengawasan berupa Pergub Netralitas ASN Pemprov, maka sinergi dengan pihak penyelanggara pemilu. Salah satunya, Bawaslu NTB, dan Pemda kabupaten/kota, akan bisa dilakukan.


"Kami siap mendukung kinerja Bawaslu Provinsi NTB. Termasuk, tadi keinginan untuk adanya apel sebulan sekali yang di isi oleh Bawaslu, akan kita pertimbangkan untuk bisa dilakukan di tahun 2023 mendatang," tandas Muhammad Nasir. (R/L..).

TerPopuler