Wakil Rektor UGR Bekali 20 Pelanggaran Pemilu ke Panwascam KLU -->

Wakil Rektor UGR Bekali 20 Pelanggaran Pemilu ke Panwascam KLU

Senin, 21 November 2022, Senin, November 21, 2022

 

FOTO. Inilah para peserta sosialisasi dan implementasi produk hukum dalam pengawasan tahapan dan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 yang diselenggarakan Bawaslu KLU. 




MATARAM, BL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar sosialisasi dan implementasi produk hukum dalam pengawasan tahapan dan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.


Dalam kegiatan yang dihadiri Ketua KPU KLU, lima Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan camat se-KLU itu, Wakil Rektor 1 Universitas Gunung Rinjani (UGR), Basri Mulyani, mengatakan, bahwa tren pelanggan yang terjadi pada setiap kali digelarnya pemilu bisa dikelompokkan menjadi 20 pelanggaran. 


Meski demikian, posisi teratas pelanggaran itu, yakni politik uang,  memberikan suara lebih dari satu kali. Selanjutnya, membuat keputusan kebijakan yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu.


"Termasuk, membuat suara pemilih menjadi tidak bernilai, kampanye ditempat ibadah dan pendidikan, pemalsuan, berubahnya hasil rekapitulasi, pihak yang dilarang sebagai tim kampanye, kampanye melibatkan pihak yang dilarang dan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah. Ini juga masuk pelanggaran pemilu," jelas Basri dalam paparannya. 


Basri mendaku, selain 10 jenis pelanggaran yang kerap terjadi dan nyata itu, ada juga 10 jenis pelanggaran lagi yang sering mengalami gugatan. Antara lain soal kampanye diluar jadwal, perusakan APK, menggangu Kamtib saat pelaksanaan pemungutan, dan melakukan penghinaan.


Selanjutnya, kata dia, mengadu domba, hilangnya hak pilih, membuat kekisruhan kampanye, menghilangkan hasil pemungutan, tidak menyerahkan salinan DPT dan tidak terjaganya kotak suara.


“Semua yang saya sebutkan itu merupakan potensi pelanggaran yang selalu terjadi dan berujung gugatan. Kendati, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu melainkan semua elemen masyarakat,” ungkap Basri. 


Ia mengatakan, dalam proses penanganan pelanggaran pidana pemilu, sejumlah hal yakni, prosedur atau tata cara penanganan juga perlu menjadi perhatian terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lintas kabupaten, kota, provinsi. 


Kemudian pelimpahan berdasarkan TKP perkara, koordinasi dalam waktu 1 X 24 jam dengan kepolisian dan kejaksaan, mekanisme laporan yang disampaikan kepada Pengawas TPS Kelurahan hingga Desa.


Selanjutnya, peraturan yang mendukung, seperti unsur keterpenuhan subjek hukum, delik formil, materiil, sifat unsur-unsur kumulatif, alternatif. 


"Kemudian bukti mencukupi serta pola koordinasi Gakkumdu (terutama komitmen dan konsistensi anggota untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran). Tapi, yang paling utama, yakni kapasitas SDM pengawas yang harus mengusai permasalahan yang akan ditindak dan tidak berdasarkan asumsi,” papar Basri. 


Sementara itu, Ketua Bawaslu KLU, Adi Purmanto, mengatakan, sosialisasi produk hukum dalam pengawasan pemilu digelar bertujuan untuk memberikan pendidikan politik dan pemahaman terkait regulasi.


Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh elemen untuk bersama–sama aktif mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024. 


"Yang utama kami dorong untuk berani melaporkan pelanggaran kepada Bawaslu, guna memastikan demokrasi di KLU berjalan dengan baik sesuai aturannya," tandas Adi Purmanto. (F/L..) 


TerPopuler