Soal Penataan Dapil dan Alokasi Kursi, Bawaslu Mataram Minta KPU Bekerja Sesuai Aturan -->

Soal Penataan Dapil dan Alokasi Kursi, Bawaslu Mataram Minta KPU Bekerja Sesuai Aturan

Senin, 28 November 2022, Senin, November 28, 2022

 

FOTO. Muhammad Yusril. 




MATARAM, BL -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram mengimbau pada jajaran KPU setempat, agar  melaksanakan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi di Pemilu 2024, harus sesuai dengan aturan.


Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, mengatakan, bahwa dalam penyusunan penataan Dapil KPU kota Mataram harus berpedoman pada tiga aturan. Yakni, PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. 


Selanjutnya, keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024. 


"Dan ketiga, Keputusan KPU Nomor 488 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan Umum," kata Yusril dalam siaran tertulisnya, Senin Malam (28/11). 


Menurut dia, jika merujuk aturan, pihaknya  mengimbau kepada KPU Kota Mataram wajib memerhatikan keterpenuhan tujuh prinsip penataan Dapil.  Yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah.


Selanjutnya, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. 


Karena itu, Yusril mengajak kepada stakeholder pemilu 2024, yakni masyarakat, pemerintah,  partai politik, serta seluruh elemen lemerhati Pemilu untuk terlibat secara aktif memberikan masukan atau tanggapan terhadap pengumuman rancangan Penataan Dapil yang diterbitkan oleh KPU Kota Mataram.  


“Kami berharap masyarakat, pemerintah, Partai Politik dan semua elemen pemerhati Pemilu dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap pengumuman yang sudah dibuat oleh KPU kota Mataram tersebut,"  tandas dia (R/L..).. 

TerPopuler