Pengusaha Koi Mambalan Ancam Lapor Balik Humas BWS -->

Pengusaha Koi Mambalan Ancam Lapor Balik Humas BWS

Kamis, 27 Oktober 2022, Kamis, Oktober 27, 2022

FOTO. Inilah pembibitan ikan koi milik Ni Kadek Sri Dewi Dana Yanti bersama suaminya yang mengalami kerugian akibat banjir tanpa hujan yang melanda Kali Meninting, beberapa waktu lalu.

 


MATARAM, BL - Pengusaha koi di Desa Mambalan, Lombok Barat, Ni Kadek Sri Dewi Dana Yanti mengancam akan melapor balik Humas BWS Nusa Tenggara I, Abdul Hanan.


Dewi mengatakan Humas BWS telah melaporkan dirinya ke Polsek Narmada karena melempar bangkai koi di Kantor BWS. Padahal itu dilakukan Dewi karena protes puluhan kolam koi miliknya tercemar akibat banjir yang diduga disebabkan pembangunan Bendungan Meninting.


Dewi dituduh melakukan perusakan sesuai pasal 406 KUHP, penghinaan sesuai pasal 310 KUHP, dan perbuatan tidak menyenangkan dalam pasal 335 KUHP.


Abdul Hanan melaporkan Dewi pada 24 Juni 2022 setelah Dewi melempar bangkai koi di Kantor BWS Nusa Tenggara I. Meski demikian beberapa hari kemudian laporan tersebut dicabut oleh Abdul Hanan.


Dewi merasa laporan tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik kepada dirinya. Akibat laporan tersebut, dia mengalami kerugian immateril karena banyak orang menduga Dewi bermasalah secara hukum.


"Karena selain nama baik saya rusak (akibat dilaporkan), banyak orang melihat saya sebagai orang yang bermasalah secara hukum," ujarnya, Selasa, 25 Oktober 2022.


Dia mengatakan telah berkonsultasi ke pengacaranya untuk melapor balik kasus tersebut. Dia mengatakan, akan melaporkan dengan dugaan pasal 310 KUHP tentang penghinaan dan pasal 311 KUHP tentang fitnah.


"Saya sudah berdiskusi dengan kuasa hukum saya, dan kita melihat ada delik pada kasus yang saya alami. Sehingga kita memutuskan akan melapor balik," ujarnya.


Meski demikian, dia tidak merinci kapan laporan tersebut akan diserahkan ke polisi. 


"Intinya dalam waktu dekat saya dan pengacara saya akan melapor," ujarnya. 


Dewi mengatakan tuduhan merusak seperti yang dilaporkan Humas BWS sama sekali tidak benar. Karena aksi melempar bangkai koi di Kantor BWS tidak merusak fasilitas yang ada di BWS. 


Pengacara pengusaha koi, Syamsul Jahidin, mengatakan korban mengalami kerugian psikologi buntut dari laporan tersebut. Sehingga wajar jika korban melapor balik.


"Kerugian psikososial merasa dikriminalisasi oleh instansi. Ini kan UMKM kecil yang dikriminalisasi oleh instansi. Ini bagian dari mencari keadilan. Ada banyak orang yang bergantung kepadanya, banyak pegawainya," ujarnya.


Dia menyayangkan Abdul Hanan sebagai Humas BWS, namun justru melaporkan warga.


"Harusnya selaku Humas harusnya membina hubungan dengan masyarakat, bukan malah justru melaporkan masyarakat," katanya.


Sementara, Abdul Hanan yang dikonfirmasi atas rencana laporan tersebut, mengatakan tidak ingin berkomentar banyak karena belum mengetahui dan membaca laporan.


"Saya tidak perlu berkomentar mungkin. Saya belum tahu dan belum baca (laporan itu)," ujarnya. (R/L..).

TerPopuler