NTB Masuk Zona III Bersama Papua dan Sulawesi, Pengemudi Ojol Mataram Akui Keberatan Kenaikan Tarif Kemenhub RI -->

NTB Masuk Zona III Bersama Papua dan Sulawesi, Pengemudi Ojol Mataram Akui Keberatan Kenaikan Tarif Kemenhub RI

Jumat, 09 September 2022, Jumat, September 09, 2022


FOTO. Inilah para pengemudi ojek online cewek asal Kota Mataram. 



MATARAM, BL - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol), tarif ini berlaku mulai Sabtu (10/9)


Kenaikan tarif ini dilakukan dalam rangka penyesuaian untuk menangani dampak kenaikan harga BBM pada sektor transportasi.


Penyesuaian tarif itu dibagi menjadi tiga zona berbeda, yakni zona I, zona II dan zona III.


Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)


Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.

Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000


Untuk Provinsi NTB, masuk ke dalam zona III yang terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua


Adapun Tarif ojol zona I sebagai berikut:


Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km, 

Batas atas: Rp 2.300/km. Selanjutnya, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500


Salah satu pengemudi Ojol di Mataram, Satria Wardhana, mengaku, keberatan terkait penetapan tarif yang dilakukan oleh pusat.


"Contoh, tarif di Mataram itu, sama dengan di pinggiran Papua, karena keduanya masuk ke zona III. Itu tidak bisa disamakan, harga misal Rp 10 ribu di Mataram, tidak bisa dikatakan murah, tapi tidak untuk masyarakat di pinggiran Papua sana,"  jelas Satria pada wartawan, Jumat (9/9/. 


Ia mendaku, bahwa penyesuaian tarif itu tentunya akan mempengaruhi daya jual masyarakat terhadap aplikasi ojol.


"Pasti lebih sepi pengguna ojol kalau tarifnya naik, apalagi go food yang sekarang banyak sekali biaya tambahannya. Belum lagi kalau ojol mahal, pasti masyarakat lebih memilih pakai kendaraan pribadi," ungkap Satria. 


Selain itu, ia menuturkan bahwa sistem penetapan tarif berdasarkan zonasi dinilai memberikan keadilan bagi driver ojol.


Ia pun berharap kepada pemerintah pusat untuk mengembalikan tarif ojol kepada daerah masing-masing.


"Kami harap pemerintah lebih peka kepada nasib-nasib para driver ojol. Berikan saja kewenangan penetapan tarif ke daerah, jadi Kemenhub juga tidak repot memikirkan berapa tarif yang sesuai," tandas Satria Wardhana. 


Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Hendro Sugianto mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.


"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," jelas Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Kamis Malam (8/9) kemarin..


Hendro mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.


"Ada penurunan dari 20 perden menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.


Lebih lanjut, Hendro mengatakan, pelaksanaan kenaikan tarif ojek online ini berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September mendatang.


"Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol," ucap dia.


Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:


1. Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)


Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)

Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)


 2. Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)


Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200


 3. Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)


Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.

Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.  (R/L..).

TerPopuler