Ombudsman NTB Desak Pemprov Benahi Tata Kelola PMI -->

Ombudsman NTB Desak Pemprov Benahi Tata Kelola PMI

Senin, 20 Juni 2022, Senin, Juni 20, 2022


Adhar Hakim


MATARAM, BL  – Ombudsman Perwakilan NTB, menilai masih dipilihnya jalur-jalur gelap atau non prosedural mengindikasikan bahwa jalur-jalur yang legal atau prosedural belum menjadi pilihan. Hal itu terlihat pada insiden kapal tenggelam di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (16/6) lalu. 


Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Adhar Hakim mengatakan, dari pantauannya terlihat, bahwa proses pengiriman PMI hingga pengawasan dan pembinaan di tingkat akar rumput kantong-kantong PMI di NTB masih lemah selama ini.


Menurut dia, dari catatan Ombudsman RI Perwakilan NTB selama ini, permasalahan PMI tersebar, baik pada sektor hulu  (pendaftaran dan pemberangkatan) maupun hilir (penempatan) PMI. 


Di mana, kasus-kasus di sektor hilir, seperti kasus pemulangan jenasah PMI itu tidak terlepas dari faktor hulu, yakni penataan administrasi pemberangkatan PMI yang masih memiliki celah.


"Kami kerap menemukan kasus penggunaan KTP oleh warga daerah tertentu, meskipun warga tersebut tidak berasal dari dimana KTP diterbitkan," ujar Adhar Hakim pada wartawan, Senin (20/6).


Ia mendaku, pihaknya sangat mendukung saat dibentuknya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) bagi pengurusan PMI. Hanya saja,  melihat indikasi di lapangan, justru tidak semua pihak menyukai kondisi ini. 


Hal ini kerap berdampak pada berbagai potensi permasalahan pada sektor hulu, yakni saat persiapan pemberangkatan PMI. “Ini hanya salah satu contoh kecil,” kata Adhar.


Untuk itu, menurut Ombudsman RI, jika perspektif dalam memandang isu PMI hanya dilihat dari sisi bisnis semata, maka persoalan buruk PMI akan sulit teratasi. 


“Masalah PMI adalah masalah lintas kebijakan. Tidak bisa lagi ditempatkan terpisah-pisah. Harus ikhlas untuk memperkuat penempatan pengurusan administrasi pemberangkatan PMI pada satu atap pelayanan. Selain lebih mudah dalam melayani, juga lebih mudah saat mengawasi,” jelas Adhar Hakim. 


Mantan Jurnalis senior SCTV itu, mengatakan, bahwa proses pemberangkatan dan penempatan PMI itu, prosedural, tetap mengundang permasalahan jika si PMI berpindah tuan saat di negeri penempatan. 


Sebab, lanjut Adhar, kemungkinan itu tetap ada. Tetapi jika itu yang terjadi, akan tetap lebih mudah mengklarifikasi dan menyelesaikannya dari pada kasus-kasus non prosedural. 


Karena itu, dalam menyelesaikan persoalan PMI lebih baik memilih upaya perbaikan saat di titik hulu, yakni saat pendaftaran, pemberangkatan hingga penempatan. 


"Jadi, pola pelayanan satu atap jika dikelola dengan baik dan sungguh-sungguh oleh lintas sektoral akan dapat mengurangi permasalahan. Selain itu, jika PMI prosedural mengalami permasalahan atau hingga meninggal dunia, maka perlindungan yang diberikan juga bisa lebih maksimal, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, hingga mendapatkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial kepada mantan PMI dan keluarganya," tandas Adhar Hakim menjelaskan. (R/L..)


TerPopuler