![]() |
FOTO. Bupati Loteng HL Pathul Bahri saat mengikuti seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk pemberangkatan haji Embarkasi 2025. |
MATARAM, BL - Kepala Kemenag Lombok Tengah, H Nasrullah angkat bicara atas kondisi Bupati Lombok Tengah (Loteng) HL Pathul Bahri dan istri yang gagal berangkat ke Tanah Suci gara-gara belum mengantongi visa.
Menurut Nasrullah, Bupati Loteng tersebut statusnya masuk Petugas Haji Daerah (PHD), sementara istrinya masuk Calon jamaah Haji (CHJ) reguler untuk Kelompok Terbang (Kloter) kedua yang masuk Asrama Haji pada Jumat (2/5) kemarin.
"Memang Pak Bupati Loteng ikut di kloter 2 statusnya adalah PHD. Tapi untuk penentuan PHD ini adalah kewenangan Kanwil Kemenag NTB. Dan bukan kami yang tentukan," ujar Nasrullah melalui telpon selulernya Senin malam 5 Mei 2025.
Ia menegaskan, bahwa mekanisme PHD bukan merupakan kewenangannya. Sebab, hal itu menjadi ranah Kanwil Kemenag Provinsi NTB.
Di mana, PHD itu merupakan perwakilan unsur semua tokoh agama dan tokoh masyarakat melalui sebuah rekrutmen di Biro Kesra.
"Tapi, kalau istri Pak Bupati saya pastikan beliau masuk salah satu CJH reguler untuk Kloter 2," tegas Nasrullah.
Sementara itu, Ketua Tim Bina Haji Kanwil Kemenag NTB Syukri mengatakan bahwa visa Bupati Loteng sebenarnya sudah terbit pada Jumat malam (2/5) bersama dengan Ketua DPRD Loteng Lalu Ramdan.
Hanya saja, saat dikonformasi selama dua kali justru Bupati Loteng memilih tidak berangkat bersama dengan istrinya.
Alasannya karena mendadak dikonfirmasi setelah pagi hari tidak ada kepastian.
"Untuk Pak Ketua DPRD Loteng, begitu kita konfirmasi pada Jumat malam (2/5) langsung berangkat ke Asrama Haji Lingkar Selatan Kota Mataram, sehingga berbaur dengan ratusan jamaah lainnya untuk diberangkatkan pada Sabtu (3/5) dini hari," jelas Syukri.
Lebih lanjut dikatakannya untuk kondis sebanyak 52 jamaah haji asal Kabupaten Lombok Tengah yang gagal diberangkatkan gara-gara belum memiliki visa, dipastikan akan diberangkatkan pada kloter berikutnya.
"Intinya, semua berangkat tapi memang kendala visa yang berlaku secara nasional melalui akses E-Hajj dan kini perlahan-lahan mulai normal kembali," tegas Syukri.
Ia menambahkan bahwa total PHD haji Provinsi NTB musim haji 2025 berjumlah sebanyak 36 orang.
"PHD ini ada pelaksanaan tesnya dan yang merekomendasikan adalah para bupati/wali kota dan Gubernur melalui Biro Kesra Setda NTB," ucap Syukri.
Dikonfitmasi terpisah, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zaini menegaskan bahwa aturan larangan suami dan istri berangkat dalam satu kloter telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 tahun 2025.
Aturannya, tidak diperbolehkan bagi petugas haji daerah (PHD) yang telah terpilih untuk memahromi (menjadi mahram) istri/suami mereka pada musim haji 2025.
Menurut Zaini, kewajiban memahromi hanya berlaku bagi jemaah haji, bukan petugas haji.
"Untuk petugas haji dapat mendaftar sebagai jemaah haji sendiri jika memenuhi syarat dan tidak memahromi jemaah lain," katanya lantang. (R/L..).