Jelang Masa Tenang, Bawaslu Warning 10 Februari Malam Batas APK Dibersihkan -->

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Warning 10 Februari Malam Batas APK Dibersihkan

Rabu, 07 Februari 2024, Rabu, Februari 07, 2024
FOTO. Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth (dua kiri) saat memimpin Rakor Penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang dalam pemilihan umum tahun 2024. 













MATARAM, BL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang dalam pemilihan umum tahun 2024 di Hotel Aston, Kota Mataram, Rabu 7 Januari 2024. 


Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth menegaskan saat masa tenang 11-13 Februari, seluruh alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik lokasi di wilayah NTB, harus steril. 


Untuk itu seluruh peserta Pemilu diminta mematuhi aturan yang ada. "Saya minta selambat-lambatnya pada tanggal 10 Februari pukul 00.00 Wita atau jam 12 malam, semua APK harus sudah mulai bersih. Ini karena tanggal 11-13 Februari, adalah hari tenang yang tidak boleh ada APK apapun," ujar Umar saat menghadiri rakor penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang dalam pemilihan umum tahun 2024. 


Ia menegaskan bahwa, selama masa tenang, APK dan bahan kampanye (BK) berbentuk apa pun juga dilarang. Karena itu, rakor kali ini yang dihadiri para peserta pemilu hingga stakeholder terkait menjadi penting untuk dilakukan.


Hal ini agar ada kesepahaman dan kepedulian untuk bersama-sama menertibkan APK. Terlebih, jika tanggal 11-13 Februari yang masuk masa tenang. Namun masih ada APK terpasang, hal itu masuk katagori sebuah pelanggaran. 


"Rakor yang kami selenggarakan di Provinsi, harus juga diikuti oleh Bawaslu kabupaten/kota. Ini karena mama masa tenang selama tiga hari, enggak boleh boleh ada satupun APK maupun BK yang terpasang," tegas Umar. 


Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya sengaja mengundang Satpol PP hingga kepolisan dalam rakor kali ini. Sebab, yang berhak melakukan penertiban APK adalah jajaran Satpol PP. 


Apalagi, lanjut Umar, ketika peserta pemilu menyadari jika titik pemasangan APK itu melanggar PKPU, maka seharusnya dilepas secara mandiri.


"Tapi memang sulit jika mengandalkan peserta pemilu untuk mencopot APK dan BK nya. Maka, karena pemasangannya semrawut dan merusak tata kota, itu jelas melanggar perda, tentunya kami merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban. Mengingat, acuannya adalah Peraturan Bawaslu Nomor 27 tahun 2022," jelas Umar.


Senada Umar. Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) NTB, Chairy Chalidyanto, mengaku bahwa pihaknya mencatat bahwa sudah banyak APK peserta pemilu yang terpasang semrawut di sejumlah jalan-jalan protokoler di wilayah provinsi NTB. 


Parahnya, APK dan BK itu terpasang tidak beraturan di bahu jalan hingga simpang jalan yang dapat menganggu kenyamanan para pengguna lalu lintas. 


Selain itu, ribuan APK itu, terindikasi melanggar aturan. Terutama dari sisi pemasangan.


"Kalau merujuk aturan, memang enggak boleh jalan umum dipasangi atribut parpol hingga caleg. Ini karena pemanfaatan ruang jalan, adalah menjadi hak pengguna lalu lintas," kata dia. 


Chairy mendukung jika Bawaslu NTB tegas akan aturan penertiban APK tersebut. Apalagi, Pemprov melalui Satpol PP hingga Dishub setempat siap membantu pembersihan APK tersebut. 


"Kalau bisa saya juga mengusulkan agar Bawaslu menyurati pengusaha advertising di semua wilayah NTB. Ini karena penertiban enggak ada artinya, jika pemasangan billboard yang berbayar dan videotron yang menampilkan gambar peserta pemilu tidak juga dilakukan penertiban," tandas Chairy Chalidyanto menambahkan. (R/L..).


TerPopuler