KPU NTB Minta KPU 10 Kabupaten/kota Fokus Lakukan Pencermatan DPTb Pemilu 2024 -->

KPU NTB Minta KPU 10 Kabupaten/kota Fokus Lakukan Pencermatan DPTb Pemilu 2024

Kamis, 23 November 2023, Kamis, November 23, 2023

 

FOTO. Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU NTB, Haji Syamsuddin (kiri) didampingi Divisi Teknis Zuriati saat membuka Rakor Penyusunan DPTb Pemilu 2024, analisis dan visualisasi data ditingkat Provinsi NTB. 











MATARAM, BL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB meminta KPU kabupaten/kota untuk fokus melakukan pencermatan terhadap banyaknya masyarakat sudah terdaftar  mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 


Hal ini agar mereka sudah yang sudah terdaftar dan sudah sesuai persyaratan dalam DPTb ini dapat terjamin pemenuhan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU NTB, Haji Syamsuddin, mengatakan, pengurusan DPTb dapat dilakukan mulai tingkat kelurahan hingga KPU kabupaten/kota


"(Pengurusan DPTb) itu dapat dilakukan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan dan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota masing-masing," kata dia pada wartawan saat rapat Koordinasi Penyusunan DPTb Pemilu 2024, analisis dan visualisasi data ditingkat Provinsi NTB, Kamis 23 November 2023. 


Menurut dia, hingga Oktober 2023,  jumlah DPTb masuk di Provinsi NTB angkanya mencapai 1.279 orang sementara jumlah DPTb keluar adalah 1.052 orang.


Haji Syamsuddin merincikan bahwa dari 10 kabupaten/kota di NTB, Kabupaten Sumbawa menjadi daerah yang paling tinggi angka DPTb masuk di Provinsi NTB dengan jumlah 390 orang, disusul Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebanyak 224, Kabupaten Bima sebanyak 224, berikutnya Kabupaten Dompu sebanyak 215 orang, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sebanyak 146 orang, Kota Bima sebanyak 136 orang, Lombok Barat (Lobar) sebanyak 60 orang, Mataram sebanyak 26 dan Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) sebanyak 14 orang. 


Sedangkan, untuk angka DPTb keluar di Provinsi NTB dengan jumlah terbanyak adalah juga di Kabupaten Sumbawa dengan raihan sebanyak 355 orang, Kabupaten Lotim sebanyak 164 orang, selanjutnya kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima dengan jumlah yang sama yakni, 122 orang. 


Berikutnya, KSB sebanyak 98 orang, Kota Bima dan Kota Mataram juga dengan jumlah sama sebanyak 64 orang. Selanjutnya Lobar sebanyak 62 orang dan Lombok Tengah sebanyak 29 orang. 


"Jumlah dan angka-angka DPTb masuk dan keluar ini yang harus kita hati-hati. Makanya, kenapa kita minta KPU kabupaten/kota fokus melakukan pencermatan. Termasuk, melakukan verifikasi faktual. Ini agar tidak ada banyak modus kenaikan pemilih memicu dugaan praktek memobilisasi pemilih untuk memenangkan caleg, capres dan parpol tertentu di Pemilu 2024," jelas Syamsuddin. 


"Yang fokus di cermati itu, angka DPTb masuk di Kabupaten Sumbawa, dan KSB yang cukup tinggi. Termasuk di Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kabupaten Lotim," sambung dia.


Ia menyebut, umumnya DPTb pindah memilih hanya dapat diurus hingga H-30 pemilihan.


"Jadi, bisa mengurus itu (DPTb) hanya sampai H-30 pemilihan (15 Januari 2023)," ucap Syamsuddin.


Lebih lanjut dikatannya, batas waktu mengurus DPTb, berkaitan dengan kategori DPTb dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3).


Dalam aturan tersebut, DPTb diperuntukkan bagi pemilih dalam keadaan menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi.


Kemudian penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.


Selain itu, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili atau tertimpa bencana alam.


"Semua kategori tersebut disarankan untuk mengurus DPTb maksimal pada 15 Januari 2023 (H-30) Pemilu. Dan itu harus benar-benar dipastikan alasannya," tegas Syamsuddin. 


Ia mengaku, khusus bagi kategori bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana atau menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih bisa mengurus DPTb dari H-29 hingga H-7 pemilihan (16 Januari-7 Februari 2024).


"Dan, kami masih menunggu kebijakan dari pusat, sebab batas maksimal sesuai putusan MK adalah tanggal 7 Februari 2024. Nah setelah tanggal 7 Februari ini, yang kita masih tunggu kebijakannya apakah yang mengurus belakangan bisa masuk atau tidak dalam DPTb," tandas Haji Syamsuddin.  (R/L..).

TerPopuler