Sikapi Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023, Kadis Nakertrans NTB Desak Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual AMNT Susun SOP -->

Sikapi Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023, Kadis Nakertrans NTB Desak Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual AMNT Susun SOP

Kamis, 26 Oktober 2023, Kamis, Oktober 26, 2023
FOTO. Kadisnakertrans NTB Gede Putu Aryadi (tengah) bersama jajaran management PT. AMNT dan PT.AMIG saat sosialisasi pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual. 











MATARAM, BL - PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT) dan PT. Amman Mineral Integrasi (PT. AMIG), mulai melakukan implementasi atas  terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Kedua perusahaan pertambangan ini melaksanakan pembekalan peserta Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja yang di ikuti oleh jajaran management mereka.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengucapkan apresiasinya kepada PT. AMNT dan PT.AMIG atas keseriusannya dalam membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual.


Sebab, hal ini mampu menjadikan Provinsi NTB sebagai provinsi pertama yang melaksanakan kegiatan pembekalan ini.


Gede menjelaskan bahwa merujuk  data ILO tahun 2022, kasus kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja cukup tinggi, yaitu di atas 78% dan 50% dilakukan oleh atasan. 


Oleh karena itu, pada bulan Mei 2023 Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Kepmenaker Nomor  88 Tahun 2023 sebagai bentuk bahwa negara hadir melindungi pekerja dari kekerasan seksual di tempat kerja.


“Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia ibarat gunung es, yang muncul di permukaan hanya sebagian dari kasus yang terjadi,” ujarnya saat membuka kegiatan pelatihan, Kamis 26 Oktober 2023. 


Menurut Gede, pada ruang lingkup Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja; upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja; pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.


Selanjutnya, pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


“Dalam Kepmenaker tersebut tertuang ketentuan bahwa perusahaan wajib untuk membuat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di tempat kerja,” tegasnya.


Mantan Irbansus pada Inspektorat NTB ini, mengaku bahwa pembentukan Satgas ini sangat penting. Mengingat, selain untuk pencegahan terjadinya kekerasan seksual, juga untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di tempat kerja.


“Zaman sekarang ini, kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan, tetapi juga pada laki-laki. Karena itu, Satgas perlu membuat kajian, mengidentifikasi dan menyusun kebijakan secara komprehensif tentang kekerasan seksual di tempat kerja sehingga terbentuk SOP tentang hal-hal apa yang harus diatur dan dihindari,” jelas Gede..


Aryadi menyampaikan peraturan ini masih bersifat umum, sehingga perlu dijabarkan lebih detail dalam bentuk pedoman operasional oleh Satgas. Untuk itu, dalam SOP yang dibuat penting untuk mendefinisikan apa saja yang termasuk dalam kekerasan seksual, apakah hanya yang berbentuk fisik, seperti menyentuh bagian tubuh yamg bersifat privasi atau termasuk juga kekerasan verbal atau yang dikenal dengan catcalling.


“Selain itu, penataan kerja termasuk pemasangan CCTV juga perlu diperhatikan. Seyogyanya CCTV dipasang untuk pengamanan aset. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, CCTV kadang digunakan untuk mengawasi pegawai secara berlebihan sehingga tidak melanggar batas batas privacy seseorang. Apakah itu termasuk bentuk kekerasan seksual atau tidak, itu perlu dikaji. Terlebih tambang ini kan jauh dari pantauan dan keluarga sehingga  beresiko tinggi,” papar Gede .


Aryadi berharap adanya Kepmenaker ini dapat menjadi acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.


“Setelah SOP selesai disusun, tolong disosialiasikan ke seluruh anggota dan pekerja perusahaan. Ini sangat penting karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari semua pelaku hubungan industrial,” tandas Gede Putu Aryadi. (R/L..).

TerPopuler