Pelajar Belum Miliki Hak Pilih, KPU NTB Larang Caleg Kampanye di Sekolah -->

Pelajar Belum Miliki Hak Pilih, KPU NTB Larang Caleg Kampanye di Sekolah

Rabu, 06 September 2023, Rabu, September 06, 2023

 

FOTO. Yan Marli.















MATARAM, BL -  Meski Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan telah memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintahan. 


Namum ada sejumlah pengecualian bagi kampanye di lembaga pendidikan bagi para caleg maupun partai politik di Pemilu 2024. 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melarang kampanye di sekolah yang siswa belum memiliki hak pilih. Yakni, SMP, SD dan PAUD/TK.


"Sekolah yang siswa belum punyak hak pilih, kampanye disekolah itu akan dilarang," ujar Komisioner KPU NTB Divisi Hukum Yan Marli pada wartawan, Selasa (5/9) kemarin.


Menurut dia, kampanye di lembaga pendidikan diperbolehkan. Namun ada persyaratan harus dipenuhi. Yakni, ada undangan dari pihak lembaga pendidikan sebagai penanggung jawab dan tidak menggunakan atribut partai atau atribut kampanye.


Sebab, lanjut Yan, jika tidak ada penanggung jawab kampanye di lembaga pendidikan atau sekolah tersebut. Maka, kampanye di lembaga pendidikan itu tidak diperbolehkan.


"Kalau tidak ada berani jadi penanggung jawab kampanye. Maka tidak di boleh kampanye," tegas dia.


Lebih lanjut Yan menegaskan, bahwa untuk kampanye di tempat ibadah tetap tidak diperbolehkan. "Kalau tempat ibadah, tetap tidak boleh," ucapnya.


Namun menurutnya, masih ada ruang abu-abu dalam putusan MK tersebut yakni tempat ibadah yang menyatu dengan lembaga pendidikan.


Karena akan sulit membedakan, apakah peserta pemilu sedang berkampanye di tempat pendidikan atau tempat ibadah.


Sebab itu, nantinya dalam pengawasan dan pemberian izin kampanye melaksanakan kegiatan kampanye, harus betul-betul detail, sehingga tidak ada kerancuan.


"Pemberian izin lokasi kampanye harus hati-hati dan detail. Harus ditegaskan mana tempat pendidikan atau mana tempat ibadah," ungkap Yan. 


Pihaknya sejauh ini masih menunggu revisi Peraturan KPU (PKPU) kampanye sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut. "Kita masih tunggu PKPU," tandas Yan Marli.  (R/L..).

TerPopuler