Kerawanan Netralitas ASN NTB di Pemilu 2024 di Indonesia Masuk 10 Besar, Bawaslu NTB Akan Lakukan MoU dengan 10 Pemda di NTB -->

Kerawanan Netralitas ASN NTB di Pemilu 2024 di Indonesia Masuk 10 Besar, Bawaslu NTB Akan Lakukan MoU dengan 10 Pemda di NTB

Jumat, 22 September 2023, Jumat, September 22, 2023

 

FOTO. Hasan Basri. 















MATARAM, POS BALI - Tingkat kerawanan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Provinsi NTB masuk kategori mengkhawatirkan. 


Hal itu menyusul, pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dengan tema "Netralitas ASN" yang dilaksanakan Bawaslu RI di Manado, Kamis Malam (21/9), tercatat Provinsi NTB masuk peringkat ketujuh kerawanan tertinggi secara nasional. 


Komisioner Bawaslu NTB Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Hasan Basri, mengatakan dalam paparan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dilakukan Bawaslu RI, provinsi NTB berada di peringkat ketujuh dengan skor 7,98. Sementara di peringkat pertama adalah Provinsi Maluku Utara dengan raihan 18,85 disusul Sulawesi Utara di peringkat kedua dengan skor 16,60, berikut Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di peringkat ketiga dengan skor 13,86. 


Selanjutnya, Sulawesi Tenggara dengan point 12,56. Serta provinsi Sulawesi Tengah di peringkat keenam dengan point 10,02. 


"Provinsi NTB ada di peringkat ketujuh dengan skor 7,98, disusul Papua Selatan dengan skor 6,73 di peringkat kedelapan, Banten di peringkat kesembilan dengan point 6,43. Serta, Kalimantan Utara dengan skor 5,96 yang masuk  10 besar provinsi dengan tingkat kerawanan netralitas ASN tertinggi di Indonesia," ujar Hasan Basri pada BERITA LOMBOK.NET melalui pesan WhatsAppnya, Jumat (22/9).


Menurut Mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram ini, dari sisi level kabupaten/kota, Kabupaten Dompu di NTB juga masuk dalam kategori 20 besar nasional dengan tingkat kerawanan netralitas ASN pada Pemilu 2024. 


Oleh karena itu, sejauh ini, jika melihat data-data yang ada, tentunya pelanggaran terkait netralitas ASN di Provinsi NTB masuk kategori lumayan tinggi.


"Para ASN sering menjadi komoditas politik. Terlebih, terdapat relasi kuasa antara kepala daerah dengan para ASN. Nah disitu,  biasanya kepala daerah memanfaatkan situasi itu dengan embel-embel memberikan reward dan punishment bagi para ASN atas sikap mobilisasi itu," tegas Hasan.


Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk menekan angka pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024. 


Salah satunya, lanjut Hasan, dengan membuat memorandum of understanding (MoU) dengan pemerintah daerah di level kabupaten/kota maupun provinsi. 


"Melalui MoU itu, pemerintah daerah diharapkan berkomitmen untuk tidak melakukan mobilisasi ASN di Pemilu 2024. Pada taraf ini, kami juga akan melakukan komunikasi baik secara formal maupun nonformal," kata Hasan.


Ia menegaskan Bawaslu berwenang untuk melakukan pencegahan serta pengawasan terhadap netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 


Kata Hasan, pihaknya dalam menerima laporan terkait dugaan pelanggaran, tentunya akan meminta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.


Sementara itu, jika dugaan pelanggarannya berdasarkan temuan, maka Bawaslu akan menjadikannya sebagai informasi awal untuk kemudian dimintakan klarifikasi.


"Hasil klarifikasi tersebut akan dijadikan dasar untuk melakukan pleno di tingkat pimpinan untuk kemudian hasilnya dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Soal sanksi itu wewenang KASN," tandas Hasan Basri. (R/L..).

TerPopuler