Tingkatkan Partisipasi Publik di Pemilu 2024, Bawaslu NTB Genjot Keterbukaan Informasi Bawaslu Kabupaten -->

Tingkatkan Partisipasi Publik di Pemilu 2024, Bawaslu NTB Genjot Keterbukaan Informasi Bawaslu Kabupaten

Sabtu, 29 Juli 2023, Sabtu, Juli 29, 2023

 

FOTO. Komisioner Bawaslu NTB, Suhardi (tiga kanan) bersama anggota Bawaslu lainnya, Hasan Basri saat menyerahkan anugrah Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu kabupaten/kota tahun 2023, kemarin












MATARAM, BL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB meminta pada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk lebih mengedepankan keterbukaan informasi. 


Hal itu menyusul, informasi menyangkut tahapan hingga hasil kepemiluan, merupakan hak bagi masyarakat untuk mengetahuinya secara detail.


"Jadi, jika penyelenggara pemilu ingin memperoleh kepercayaan publik, maka integritas dan akuntabilitas melalui keterbukaan informasi harus terus dikedepankan. Utamanya, di Pemilu 2024," ujar Komisioner Bawaslu NTB, Suhardi pada wartawan usai menghadiri Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu kabupaten/kota tahun 2023, Jumat (28/7) kemarin.


Menurut Suhardi, implementasi keterbukaan informasi publik telah termaktub dalam Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 dan Perki Pemilu. Di mana, adanya keterbukaan informasi di semua kantor Bawaslu di wilayah NTB, akan meningkatkan partisipasi publik untuk melakukan pengawasan pilkada dan pemilu. 


"Maka, acara ini adalah bertujuan membangun kesadaran kolektif penyelenggara, bahwa dokumen yang mereka kuasai adalah hak publik. Dan itu, enggak boleh disembunyikan," kata dia. 


Suhardi memastikan, pihaknya sudah mendorong dan mengingatkan pada jajaran Bawaslu di 10 kabupaten/kota untuk menyiapkan perangkat dan fasilitasi dalam rangka mengaktifkan semua kanal media sosial hingga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 


Hanya saja, hingga kini belum semua PPID di 10 kabupaten/kota belum memiliki perangkat yang  lengkap. Bahkan, mereka juga masih belum rutin mengupdate informasi di website dan kanal media sosial yang sudah dimiliki. 


Di mana, lanjut Suhardi, dari 10 kabupaten/kota di NTB, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) masuk katagori informatif. 


"Lima Bawaslu Kabupaten menuju informatif dan tiga Bawaslu kabupaten belum informasi," ucap dia. 


Terkait Tantangan Pemilu 2024. Suhardi menuturkan, bahwa pihaknya sudah mengingatkan pada jajaran KPU setempat agar Form C-1, wajib ditempel di TPS.


"Form C-1 adalah hak publik. Kenapa kita ingatkan itu jauh-jauh hari agar ditempel. Ini karena masuk katagori rawan dan biasa jadi bancakan dan tendakan oleh para caleg hingga parpol yang beda selisihnya sedikit dalam perebutan kursi," tandas Suhardi. (R/L..).

TerPopuler