Dihadiri 100 Peserta, Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Tunisia Perlu jadi Bahan Didiskusikan -->

Dihadiri 100 Peserta, Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Tunisia Perlu jadi Bahan Didiskusikan

Selasa, 11 Juli 2023, Selasa, Juli 11, 2023
 FOTO. Rektor UIN Mataram Prof. Dr. TGH. Masnun Tahir, M.Ag (tengah) saat membuka  Konferensi Internasional  yang di inisiasi Fakultas Syariah UIN Mataram. 









MATARAM, BL - Sebanyak 100 orang peserta mengikuti Konferensi Internasional yang dihelat Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Sabtu (8/7).


Dalam kegiatan yang berlangsung secara daring dan offline itu, Rektor UIN Mataram Prof. Dr. TGH. Masnun Tahir, M.Ag yang membuka acara itu, mengatakan bahwa diskusi seputar Hukum Keluarga Islam harus terus dilakukan. 


Di mana, kampus memiliki tugas untuk menelurkan gagasan dan sumbangan pemikiran bagi pengembangan peradaban. Apalagi, dalam ayat Alquran sudah digariskan bahwa Orang-orang yang selalu menuntut ilmu, akan dimudahkan jalannya menuju syurga.


"Jadi, sebagai insan kampus memiliki tugas untuk terus belajar dan mengembangkan ilmu pengetahuan," kata Prof Masnun dalam siaran tertulisnya, Selesa (11/7). 


Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah, Dr. Moh. Asyiq Amrullah, M.Ag, menjelaskan bahwa, pembaharuan dalam Hukum Keluarga Islam, seperti yang dikembangkan di Tunisia harus dilakukan pembahasan lebih detail.


Mengingat,  di Tunisia, Hukum Keluarga Islam terlihat sedikit lebih maju dalam beberapa hal, misalnya tentang batasan usia pernikahan yang lebih tinggi dari Indonesia, tidak diperbolehkannya poligami di Tunisia, bahkan pelakunya di ancam denda, bahkan pidana kurungan satu tahun penjara. 


Termasuk, lanjut Moh. Asyiq Amrullah, soal diperbolehkannya pernikahan beda agama. Tentunya, akan menjadi diskursus yang penting untuk dibahas dan didiskusikan.


"Dengan pendekatan Maqashid Asy-Syariah dalam Hukum Keluarga Islam, tentunya kita akan bisa menghasilkan rumusan hukum yang lebih berpihak kepada kepentingan umum dan kemaslahatan bersama di tengah-tengah masyarakat," jelas dia. 



FOTO. Para narasumber Konferensi Internasional yang dihelat Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Mataram. 


Dalam paparannya, tiga narasumber yang hadir yakni  Dr. KH. Zuhairi Misrawi (Duta Besar RI untuk Tunisia),  Dr. Jan Ali (Western Sidney University) dan Prof. Hj. Atun Wardatun, Ph.D (Universitas Islam Negeri UIN Mataram)  mengupas tuntas soal diskusi yang bertema Islamic Family Law in Contemporary Muslim World tersebut. 


Dubes RI untuk Tunisia, Dr. KH. Zuhairi Misrawi, mejelaskan bahwa, ada tiga alasan pokok pentingnya diskusi tentang keluarga. Pertama, keluarga adalah unit terkecil tetapi sangat urgen untuk membangun peradaban Islam yang maju ke depan. 


Sebab, dari keluarga yang baik akan lahir anak-anak dan generasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan ke depan. 


Kedua, di Negara Tunisia yang kemerdekaannya diraih pada tahun 1956 dari Prancis, justru  perempuan sangat dipandang sebelah mata dalam berbagai sector dan peran-peran publik. 


"Maka, pasca kemerdekaan, perempuan memiliki lebih banyak peran di berbagai seltor termasuk bahkan menjadi negara Muslim pertama yang perdana menterinya seorang "perempuan," ungkap KH. Zuhairi. 


Selanjutnya, Ketiga, Kampus memiliki tugas untuk meberikan solusi bagi permasalahan riil di tengah-tengah masyarakat. 


"Untuk itu, sumbangsih pemikiran termasuk tentang Hukum Keluarga menjadi penting untuk terus dikembangkan," tandas KH. Zuhairi. (R/L..). 

TerPopuler