Gandeng Kemenag, Bawaslu NTB Awasi Tempat Ibadah untuk Kepentingan Kampanye Pemilu 2024 -->

Gandeng Kemenag, Bawaslu NTB Awasi Tempat Ibadah untuk Kepentingan Kampanye Pemilu 2024

Senin, 19 Juni 2023, Senin, Juni 19, 2023

 


FOTO. Ketua Bawaslu NTB Itratip saat memimpin Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024. 







MATARAM, BL - Peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. Itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.


Para calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon presiden-wakil presiden bisa dikenakan sanksi berat jika melanggar aturan tersebut.


Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu dan Kemenag NTB, mulai menyusun langkah preventif agar tempat atau rumah ibadah tidak juga dijadikan sebagai lokasi kampanye partai politik maupun perseorangan.


"Kenapa kemenag? Dari beberapa pemilu sebelumnya, kami banyak mendapatkan aduan bahwa ponpes lazim dijadikan sebagai lokasi kampanye," ujar Ketua Bawaslu NTB Itratip saat ditemui seusai Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024, Sabtu (17/6) kemarin 


Menurut Itratip, pihaknya sengaja menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan  Memorandum of Understanding (MoU). Hal ini, agar lembaga pendidikan dibawah naungan pondok pesantren (Ponpes) agar tidak dijadikan sebagai ruang kampanye politik praktis.


Terlebih Ponpes, berada di bawah naungan dan pembinaan Kemenag. Ia berharap Kemenag memiliki semangat yang sama untuk melakukan sterilisasi ponpes dari seluruh bentuk kampanye politik praktis.


"Alhamdulillah, kami dan Kemenag bersepakat untuk menjaga rumah ibadah tidak juga dijadikan sebagai lokasi berkampanye, menyebarkan kebencian, dan hoaks Pemilu 2024," tegas dia. 


Itratip menegaskan, bahwa Kemenag memiliki kewenangan, dan kewajiban hingga tanggung jawab mewujudkan pemilu yang damai. 


"Utamanya, melalui khutbah yang berisi ajakan pemilu tanpa politik uang, SARA, dan hoaks," ucap dia. 



FOTO. Ketua Bawaslu NTB saat menandatangani MoU bersama Kakanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz disaksikan Sekda NTB HL Gita Ariadi dan Ketua KPU Suhardi Soud. 




Sementara itu, Kakanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz menilai MoU dengan Bawaslu tersebut merupakan langkah konkret menjaga keutuhan dan persatuan di tahun politik.


Zamroni tak menampik sejumlah poin yang disepakati juga merupakan napas perjuangan yang selalu diingatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada seluruh jajaran di daerah ihwal Pemilu 2024.


"Ini penting untuk kami suarakan bersama Kami punya misi yang sama," kata dia. 


Zamroni menegaskan, bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab dalam menjadikan ponpes dan tempat ibadah agar  tidak dikooptasi dan dikapitalisasi untuk menjalankan agenda politik parpol maupun perseorangan di tahun politik.


"Kami akan jalan sama-sama, Bawaslu punya perangkat, kami juga. Kami ada perangkat di kabupaten/kota, ada Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama di setiap desa untuk menyampaikan syiar yang sama," jelas Zamroni Aziz. (R/L..).

TerPopuler