Wajib Mengundurkan Diri, Bawaslu Mataram Imbau Parpol Selektif Serahkan Berkas Bacaleg Pemilu 2024 -->

Wajib Mengundurkan Diri, Bawaslu Mataram Imbau Parpol Selektif Serahkan Berkas Bacaleg Pemilu 2024

Selasa, 23 Mei 2023, Selasa, Mei 23, 2023

 

FOTO. Muhamad Yusril









MATARAM, BL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram, mengimbau Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu agar selektif dalam menyerahkan dokumen bagi para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang wajib mengundurkan diri pada Pemilu 2024, 


Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhamad Yusril, mengatakan, bahwa berdasarkan aturan, ada beberapa Bacaleg yang wajib mengundurkan diri pada saat pengajuan Bakal Calon. Mereka yakni, bacaleg yang masih berstatus sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri.


Selanjutnya, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, Karyawan pada BUM dan/atau BUMD atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.  


"Berikutnya,, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa juga wajib mengundurkan diri. Ini sudah menjadi ketentuan yang diatur pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Juga diatur pula pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," jelas Yusril  pada BERITA LOMBOK.NET, Selasa (23/5). 


Menurut dia, bacaleg yang mengundurkan diri tersebut, harus menyerahkan keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh pejabat berwenang pada saat pengajuan Bakal Calon. 


Apabila surat pemberhentiannya belum diterbitkan, maka Bakal Calon harus menyerahkan setidaknya dua berkas. 


“Pertama, surat pengajuan pengunduran diri. Kedua, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran dirinya," kata Yusril. 


Ia menjelaskan, batas akhir penyerahan surat pemberhentian tersebut paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT. 


Di mana,  setidaknya bacaleg tersebut, melalui Parpol harus menyerahkan surat pemberhentian  paling maksimal sampai batas akhir masa pencermatan DCT. Yakni, tanggal 3 Oktober 2023. "Dan, itu tidak dapat ditarik kembali," ucap Yusril. 


Ia menjelaskan, bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Parpol yang berbeda dengan Parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir juga harus mengundurkan diri sebagai anggota Parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir. 


Hal itu, juga dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi materi. "Serta, ditanda tangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Parpol peserta Pemilu yang diwakili pada saat Pemilu terakhir," ungkap Yusril.


Yusril yang menjabat Kordiv SDM Organisasi Diklat dan Datin Bawaslu Mataram, mengaku bahwa Bakal Calon yang berstatus sebagai  Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri. Juga harus mengundurkan diri. 


Hal ini, dibuktikan dengan menyerahkan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang pada saat pengajuan bakal calon.


“Kami berharap Parpol dapat lebih selektif dalam mengajukan dokumen berkas bakal calon, bagi bakal calon yang masih berprofesi sebagaimana diatur dalam aturan, maka diharuskan untuk mengundurkan diri dan dibuktikan dengan berkas yang sudah ditentukan juga," tandas  Yusril. (R/L..).


TerPopuler