Usul, Jangan Usil Di Ruang Publik, Pesan Bagi Aktivis Per-Wea’an -->

Usul, Jangan Usil Di Ruang Publik, Pesan Bagi Aktivis Per-Wea’an

Jumat, 19 Mei 2023, Jumat, Mei 19, 2023

 

Oleh : D. A. MALIK





*Pendahuluan


Seiring berkembangnya teknologi, informasi dan komunikasi, konsep ruang publik telah mengalami pergeseran. Yang semula ruang publik (Public Sphere) beriksar pada relasi yang bersifat fisik seperti di kedai kopi, salon dengan cara vis a vis (tatap muka), kini juga terwujud dalam ruang non-fisik melalui sarana digital, yang dapat diakses oleh siapun, kapanpun tanpa batas ruang dan waktu.


Salah satu sarana ruang publik yang tersedia dalam dunia digital dapat diakses melalui facebook, Twitter, WhatsApp dan aplikasi digital lainnya, di mana, masyarakat privat (sphere of private people) dapat berkumpul di dalamnya menjadi sebuah publik.

Di dalam lingkungan digital ini, publik dapat menjadikan medium berinteraksi berdiskusi, bertukar ide dan gagasan serta membangun wacana atas berbagai realitas varian bahasan. Bahkan di ruang ini, dapat (pula) dijadikan sebagai sasana pembelajaran intersubyektif yang salah satu makna pembelajarannya adalah dalam rangka proses saling mengakui dan saling menerima sebagai subyek yang sejajar (Husni Muadz : 2016).


Secara histori, “Ruang Publik” muncul setelah tulisan Jurgen Habermas diterjemahkan ke dalam bahan Inggris pada tahun 1989. Sebuah esai yamg ditulis pada tahun 1962 berjudul the structural transformation of the politic sphare. Bagi Habermas, ruang publik adalah suatu wilayah yang muncul pada ruang spesifik dalam “masyarakat borjuis”. 

Ini adalah ruang yang memperantarai masyarakat sipil dengan negara, di mana publik mengorganisasikan dirinya sendiri atas “opini publik” yang di bangun. Di dalam ruang ini, individu mampu mengembangkan dirinya sendiri dan terlibat tentang arah dan tujuan masyarakat.(Muhammed El-Nawawi dkk : 2008).


Sebagaimana keumuman publik digital, Grop Pojok dan Fokus NTB, adalah salah satu ruang publik yang memanfaatkan WhatsApp sebagai sarana berinteraksi. Di mana, Pojok NTB dinisiasi oleh saudara M. Fihiruddin sejak Mei 2019. Sedangkan Fokus NTB diinisisasi oleh Arsa Ali Umar, Iskandar dkk, pada pertengahan tahun 2021.


Tak dimungkiri, beragam elemen tergabung di dalam kedua ruang tersebut. Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, Bupati / Wakil Bupati (hampir) di 10 Kabupaten / Kota, DPR RI / DPRD, Akademisi, Kepala Dinas, Psikolog, Dokter, Penyelengara Pemilu, Professional, Jurnalis (de jour) dan tidak ketinggalan beberapa aktivis, yang tidak asing dalam mewarnai dinamika sosial, politik, hukum di Nusa Tenggara Barat, (juga) tergabung di dalamnya.




*Dinamika Dalam Ruang “Pojok & Fokus NTB

FOTO. Diskusi para aktifis NTB 



Dinamika di dalam ruang Pojok dan Fokus NTB, terbilang dinamis. Sebab tidak saja sebagai sarana untuk (sekedar) bertegur sapa, namun juga sarana menyampaikan pesan promo usaha, wisata, ucapan selamat, informasi kepatenan. Bahkan pesan-pesan yang tersampaikan, berkenaan dengan isu politik, hukum, kemanusiaan, sosial, Covid-19, kebijakan publik, prilaku birokrasi, tausyah-tausyah keagamaan dan realitas sosial lainya.


Isu-isu actual yang diperbincangkan di ruang publik dalam pengertian normatifnya, tak luput jadi bahasan para pihak yang tergabung di Pojok dan Fokus NTB. Sebut saja misalnya, bahasan mengenai pilihan sikap Gubernur NTB terkait dengan keberadaan GTI : Jaringan Pengaman Sosial Mini bagi yang berdampak Covid-19: JPS Gemilang : Rencana pinjaman anggaran keuangan daerah NTB : Proses Seleksi KPID yang diduga berbau KKN : kesiapan pemerintah dalam melangsungkan Motor GP di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika : potensi pariwisata yang lesu karena dampak pandemi, termasuk klarifikasi Gubernur NTB atas gambar (maaf) mukanya yang distabilo oleh warganya, ikut memenuhi bahasan dalam ruang. Termasuk juga tunggakan hutang Pemprov pada Kontraktor di NTB. 


Tak ketinggalan, wacana bahasan mengenai tokoh-tokoh potensial seperti H. Mohan Roliskana (Wali Kota Mataram), Fauzan Khalid (Bupati Lombok Barat), H. Ahyar Abduh (Mantan Wali Kota ota Mataram), H. Moh. Suhaili FT, (Mantan Bupati Lombok Tengah), H. Musyafirin (Bupati KSB), dan tokoh lainnya, yang diharapkan ikut mewarnai kontestasi Pilkada Gubernur NTB Tahun 2024, tak luput menjadi bahan perbincangan dalam ruang grop.

Demikian halnya terhadap tuturan penghargaan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat atas kinerja dan kesigapannya dalam merespon isu-isu actual : tuturan penghargaan atas kinerja Kepolisian Nusa Tenggara Barat di bawah pimpinan Irjen H. Moh Iqbal (Kapolda NTB) yang dinilai sebagai sosok Humanis, ; tuturan atas kepedulian HBK sebagai salah seorang Anggota DPR RI Dapil NTB dari Partai Gerindra yang (secara rutin) berbagi sembako kepada masyarakat NTB yang terdampak pandemic : tuturan penghargaan bagi tenaga medis dan TNI yang menjadi garda terdepan dalam melawan pandemic covid-19 : termasuk ulasan tuturan terhadap tokoh lainnya, ikut pula mewarnai topik bahasan.


Tak luput, sentilan – sentilun dalam pengertian saling bantah, saling intrik serta celaan yang melampui ruang etik, sesekali ikut mewarnai ruang. Uniknya, apabila pesan yang tersampaikan melampui batas etika, tak segan, sesama anggota grop saling mengingatkan dan bahkan berujung dikeluarkan atas lontaran persepsi yang berlebihan yang menyinggung ruang privacy (kepribadian). Fenomena ini, layaknya awiq-awiq dalam struktur sosial yang di dalamnya terdapat reward and punishment.


Bahkan candaan dalam ruang tersebut, juga ikut mewarnai teks yang ditampilkan. Sebut saja Dian Sandi (anak muda inspiratif yang kini sebagai Ketua Partai Solidaritas Indonesia NTB), dalam keriuhan diskursus, ia menyampaikan bahwa saat ini banyak istilah aktivis perwe-aan”,akan tetapi memberikan klarifikasi atas maksud teks tersebut. Sehingga tak pelak, istilah aktivis perweaan mewarnai ragam persepsi dalam ruang vis a vis maupun publik digital.
Ada yang beranggapan bahwa aktivis perwe-aan merupakan trand model di era post milenial, yang hanya memanfaatkan ruang digital (baca : WhatsApp) sebagai satu satunya sarana menyampaikan pesan. 

Ada pula yang menilai bahwa momentum silang pendapat atas eksplor realitas isu di ruang publik digital, semata-mata niatan yang bertujuan untuk memperoleh manfaat pribadi. Bahkan ada berpendapat jika aktivis perwe-aan disematkan bagi mereka yang pragmatis, yang sikap tindaknya bertentangan dengan intuisi dan daya nalar biasa, melalui talenta ke-“usil”-annya.


Tentu, tidak ada aktivis ingin disematkan demikian. Sebab, bagi yang bersedia, akan ada persepsi celaan terhadap bagi mereka yang tertuju. Mengingat aktivis dalam pengertian normatifnya, dilekatkan pada seseorang atau sekelompok orang, yang mengaktualisasikan ide, gagasan dan pikiran dalam satu wadah yang sama guna mencapai tujuan bersama. Bahkan dalam perspektif lain, aktivis disematkan bagi mereka yang mededikasikan diri sebagai agent of change dan agent control dalam ruang publik dalam arti seluas-luasnya.


Diskursus yang tergambar di atas, menurut hemat penulis, merupakan miniature publik di ruang digital. Bahkan, jika ingin ditelisik lebih jauh, publik dalam ruang digital yang juga disinonimkan dengan teater raksasa, dapat menjadi pemicu kesadaran kritis publik, atas pandangan terkait pemahaman (Das Verstehen) tentang sesuatu. Atau setidaknya, sebagaimana diketengahkan oleh Marx Poster, kendati ruang publik digital tidak benar-benar melibatkan setiap orang, namun, ruang digital telah memberikan kontribusi pemeliharaan semangat berbeda pendapat (dissent) yang biasa ditemukan dalam sebuah sistem demokrasi (Johon Perry Barlow : 2010).



*Usul, Jangan Usil

FOTO. Lalu Pahrurozi. 



Dalam perkembangan diskurusnya, Jurgen Habermas, seorang filsuf dan sosiolog dari Jerman dari generasi kedua dari Mazhab Frankfurt, menawarkan tiga konsep ideal yang inheren dalam ruang publik, diantaranya pertama : ruang publik merupakan sejenis pergaulan sosial yang nilai kebijaksanaan yang setara dengan nilai persamaan setiap orang, kedua : meskipun setiap orang memiliki kepentingan berbeda-beda, namun yang menyatukan orang-orang yang bertemu di ruang publik adalah kesamaan akan penggunaan rasio yang berkarakter “tanpa kepentingan” (“disinterested” interest of reason). 

Sehingga argumen yang muncul dalam ruang publik berlandaskan pada kepentingan umum dan bukannya kepentingan particular, ketiga : ruang publik pada prinsipnya bersifat inklusif dari formalitas, dimana setiap individu yang partisipasinya dalam ruang publik, dapat menggunakan rasionalitasnya (Habermas : 1989).


Kendati, normativitas ideal di dalam ruang publik telah ditawarkan Habermas, bagi Fulya Sen (2012), dalam kesimpulan penelitiannya yang berjudul “The Social Media As A Public Sphere: The Rise Of Social Opposition”, menyatakan bahwa ruang publik ideal adalah sebuah model yang tidak pernah benar-benar bisa terwujud, khususnya dalam media sosial. Basis dasar penelitiannya, dengan mengaji literatur terhadap model ruang publik versi Jurgen Habermas, lalu membandingkannya dengan isu-isu di media sosial seputar Arab Spring yang terjadi di Mesir dan Tunisia pada awal 2011. 


Padahal, semestinya generalisasi semacam itu harus dihindari. Sebab tidak menutup kemungkinan beberapa ruang-ruang di media sosial tertentu, tanpa disadari telah menjadi sebuah ruang publik yang ideal (Eben Haezer : 2018).


Terlepas dari perdebatan tersebut, namun jika istilah aktivis perweaan ini juga menjadi dasar kegelisahan Dian Sandi dalam mewujudkan ruang publik yang ideal, maka kalau boleh penulis usul, jangan usil di ruang publik.



  • Penulis Adalah Advokat, Tinggal Di Mataram

TerPopuler