Ombudsman : Dua Kampus Ketahuan "Sunat" Dana KIP Mahasiswa Capai Rp 5,7 Miliar -->

Ombudsman : Dua Kampus Ketahuan "Sunat" Dana KIP Mahasiswa Capai Rp 5,7 Miliar

Selasa, 30 Mei 2023, Selasa, Mei 30, 2023

 

FOTO.  Arya Wiguna








MATARAM, BL - Ombudsman RI NTB berhasil menyelamatkan dana pemotongan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Kuliah Mahasiswa senilai Rp 5,7 miliar lebih, sejak Maret 2022 lalu. 


Dana pengembalian pemotongan beasiswa ini dihimpun dari dua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di NTB. 


Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan NTB,  Arya Wiguna, mengatakan bahwa dua PTS tersebut memiliki masing-masing lokasi yang berbeda. Dengan nilai potongan yang berbeda-beda. 


Untuk PTS yang berlokasi di Lombok Tengah (Loteng) melakukan pemotongan KIP sebesar Rp 3,8 miliar.


"Sementara, salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram melakukan pemotongan KIP sebesar Rp 1,8 miliar," kata dia pada wartawan, Senin (29/5).


Menurut Arya, modus pemotongan beasiswa KIP itu, dengan cara mengeluarkan kebijakan. Yakni, kebijakan tersebut menyatakan mahasiswa pemegang KIP belum melunasi sejumlah biaya kuliah. 


Di mana, pemotongan beasiswa KIP mahasiswa yang sebelumnya bernama beasiswa Bidikmisi itu, masuk kategori perbuatan maladministrasi. 


"Dengan dalih apapun, perguruan tinggi dilarang memotong beasiswa KIP kuliah," tegas dia. .


 Arya mengatakan, bedasarkan penelusuran Ombudsman RI NTB, kampus menetapkan sejumlah beban biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP.


Padahal, Program Beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.


Salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, Perguruan Tinggi dilarang memungut tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.


Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa.


"Modusnya, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa," ucap Arya. 


Ia menambahkan, saat ini, Ombudsman RI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing perguruan tinggi.


"Kami minta, perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku," tandas Arya Wiguna. (R/L..).

TerPopuler