FH Unram Sambut Studi Banding FH Borneo dengan Kuliah Umum Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia -->

FH Unram Sambut Studi Banding FH Borneo dengan Kuliah Umum Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia

Selasa, 09 Mei 2023, Selasa, Mei 09, 2023

 


FOTO. Dekan FH Unram Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH., MH (kiri) saat memberikan cinderamata pada Dekan FH Universitas Borneo, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H. 








MATARAM, BL - Studi banding Fakultas Hukum (FH) Universitas Borneo ke Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram (Unram) disambut dengan kuliah umum bertajuk 'Dinamika Perkembangan Hukum Tata Negara Indonesia' pada Jumat (5/5) lalu di Gedung A FH Unram.


Dekan FH Unram Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH., MH, dalam sambutannya, mengatakan, bahwa kegiatan kuliah umum ini, adalah upaya pihaknya untuk menyambut kedatangan Universitas Borneo ke Universitas Mataram. 


Terlebih, sejumlah guru besar FH Unram yakni,  Prof. Dr. Galang Asmara, SH., MH menjadi salah satu pembicaranya. 


"Selamat datang di FH Unram untuk rombongan FH Universitas Borneo. Jadi, kuliah umum ini adalah salah satu rangkaian menyambut kedatangan tamu kami dari FH Universitas Borneo," kata Lalu Wira. 


Sementara itu, Guru Besar FH Unram,  Prof. Galang Asmara, mengatakan bahwa, perkembangan hukum tata negara di Indonesia cukup menarik. Sebab, penuh dinamika dari masa ke masa. 


Di mana, saat masa revolusi berkaitan dengan pergulatan demokrasi, mempertahankan keutuhan negara dan wilayah dengan perjuangan bersenjata dan diplomasi. 


Sedangkan, saat era Orde Lama, hal ini berkaitan dengan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 yang penuh dengan pelanggaran dan penyimpangan. 


Sementara, saat Orde Baru. Terlihat mereka,  bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. 


"Tapi, saat reformasi terjadi perubahan sistem ketatanegaraan ke arah sistem Presidensil yang lebih kuat. Juga heroik, karena kadang berjalan tragis, berliku, dan penuh perjuangan,” kata Prof Galang. 


Menurut dia, kewenangan penyelesaian sengketa Pemilukada yang tidak konsisten. Hal ini tidak lain sebagai contoh praktik ketatanegaraan yang tidak konsisten dan penuh dinamika. 


"Saat ini, dinamika dan isu banyak berkaitan dengan tata negara Indonesia. Termasuk,  perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dari masa ke masa," tandas Prof Galang. (R/L..).

TerPopuler