Limbah Klinik MMU Ganggu Kesehatan Warga, Kuasa Hukum Warga Ajukan Keberatan ke Dikes dan Wali Kota Mataram -->

Limbah Klinik MMU Ganggu Kesehatan Warga, Kuasa Hukum Warga Ajukan Keberatan ke Dikes dan Wali Kota Mataram

Sabtu, 15 April 2023, Sabtu, April 15, 2023

FOTO. Inilah ruang pelayanan perizinan lingkungan Dinas LH Kita Mataram











MATARAM, BL - Klinik yang diduga milik Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (PJTKI) dan terletak di Jalan Pariwisata 14 Kelurahan Pejanggik Mataram terus menuai penolakan warga. 


Itu menyusul, pihak  Munita Medica Utama (MMU) atau klinik tersebut tidak bisa memberikan jaminan bagi lingkungan sekitar terhadap limbah yang akan dihasilkan dari aktivitas yang dilakukan dalam kurun waktu lima tahun yang akan datang.


Parahnya, keberadaan klinik tersebut disebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perizinan. Sebab, klinik tersebut, justru belum mendapatkan persetujuan dari tetangga yang menjadi syarat dikeluarkannya izin operasional.


Kuasa hukum warga, Gilang kepada wartawan (14/4) mengaku, izin operasional yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dikes) bisa dikatakan cacat. 


Hal itu menyusul, banyak persyaratan administrasi yang dilanggar oleh klinik itu dan terkesan dibiarkan. Artinya, tidak ada jaminan kesehatan yang diberikan kepada warga sekitar apabila limbah yang dihasilkan berdampak terhadap kesehatan lingkungan sekitar.


“Saya sudah layangkan surat keberatan kepada Dikes yang kami tembuskan ke Wali Kota Mataram, PTMPTSP, APH dan Dinas Lingkungan Hidup (LH). Dikes maupun LH nantinya turut bertanggungjawab apabila limbah yang dihasilkan klinik itu membahayakan kesehatan warga,” ujar Gilang.


Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk melanjutkan rencana beroperasinya klinik sebelum semua persyaratan kesehatan menjamin warga sekitar. 


Melihat dari permasalahannya, yang paling bertanggungjawab ketika dikemudian hari akibat dampak limbah klinik adalah Dikes. 


“Walaupun izin operasional telah dikeluarkan, harus ada surat pernyataan yang harus ditandatangani juga oleh pihak Dikes dan LH,” kata Gilang. 


Ia menjelaskan, dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang di keluarkan Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) menyebutkan lokasi klinik berdasarkan zonasi berada di wilayah usaha. Bagi warga itu tidak masalah karena yang menjadi kekuatiran warga adalah dampak limbah nanti. Ada jaminan tidak limbah B3 yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan sekitar.


“Klien saya itu, satu tembok malah dengan klinik itu. Ada jaminan tidak limbahnya nanti tidak mencemari lingkungan yang secara langsung berdekatan dengan klinik,” tegas Gilang.


Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Layanan Kesehatan Dikes Mataram melalui subbidang klinik Ibu Lisa mengatakan pemberian  izin terhadap klinik acuhnya PMK 14 tahun 2021 tentang klinik. Jika tidak memenuhi persyaratan sesuai PMK itu permohonan akan ditolak.


“Ada dua acuan kami yakni PMK 14 tahun 2021 dan Permenkes 9 tahun 2014 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegritas secara elektronik sektor kesehatan,” ungkapnya


“Menyangkut soal limbah dan dokumennya menjadi urusan LH. Dikes mengeluarkan izin kesesuaian nya saja,” sambung lisa.



*Terima Tembusan 


Terpisah, Bidang Pelayanan Perizinan Dokumen Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Haris mengaku telah menerima tembusan pengajuan izin pemenuhan baku mutu air limbah oleh klinik Munita Medica Utama. 


Namun sejauh ini, pihaknya belum memprosesnya. Namun, pengajuan izin itu sekiranya memenuhi syarat sesuai aturan Permen LH Nomor 5 tahun 2021 tentang limbah cair yang harus dikelola dengan menggunakan sistem IPAL, maka tidak ada alasan untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut.


“Kami harus uji dulu baku mutunya apakah limbah itu bisa dibuang langsung atau dimanfaatkan sesuai klasifisikasinya. Dan sebaliknya jika klinik itu tidak memenuhi syarat baku mutu maka pengajuan tidak akan diproses,” ungkapnya.


Menyoal adanya pengaduan dari warga atas berdirinya klinik tanpa persetujuan tetangga, menurut Haris, bisa menjadi sebuah pengganjal juga untuk beroperasinya klinik tersebut. 


“Kami juga tidak akan berani melanjutkan proses perizinan lingkungannya apabila masih ada warga atau tetangga yang kuatir akan pencemaran lingkungan disana . Sehingga nanti ada aurat pernyataan yang harus ditandatangani bersama jaminan lingkungan itu sendiri,” jelas Haris. 


“Kita tunggu suratnya masuk, kami langsung akan turun ke klinik itu melakukan pengecekan terhadap kepengapan syarat sesuai dokumen yang diajukan,” sambung dia. (F/K..).

TerPopuler