Banyak Dokumen Tak Dimiliki, Ombudsman NTB Ingatkan Pemkab Lobar Kedepankan Hati-hati Bangun Jembatan Gantung di Lembar Selatan -->

Banyak Dokumen Tak Dimiliki, Ombudsman NTB Ingatkan Pemkab Lobar Kedepankan Hati-hati Bangun Jembatan Gantung di Lembar Selatan

Senin, 16 Januari 2023, Senin, Januari 16, 2023

 

FOTO. Dwi Sudarsono.






MATARAM, BL - Ombudsman Perwakilan NTB mengingatkan Pemkab Lobar, agar lebih berhati-hati atas pembangunan jembatan gantung di Desa Lembar Selatan, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).


Itu menyusul, proyek pusat dengan anggaran Rp15,7 miliar itu memiliki bentangan sekitar 120 meter dari Cemara dan Dusun Puyahan, berpotensi bakal menimbulkan perselisihan dengan PT. Marine Service Enggineering (MSE). 


Selain itu, pembangunan jembatan itu juga berpotensi merugikan otoritas pelabuhan Lembar, mengingat lokasi pembangunan jambatan itu masuk dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.


Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTB, Dwi Sudarsono, mengatakan, PT. MSE sejauh ini, merasa keberatan, lantaran jembatan itu akan menghalangi jalur kapal/perahu yang diperbaiki dan diproduksi di workshop perusahaan. 


Di mana, pembangunan jembatan itu berpotensi mematikan usaha PT. MSE yang telah mengantongi izin usaha di bidang perbaikan dan pembuatan kapal dari Pemda Lombok Barat. 


"Pihak PT. MSE telah mengajukan keberatan dan melaporkan pembangunan jembatan kepada kami," ujar Dwi pada wartawan, Senin (16/1). 


Menurut dia,, pembangunan jembatan yang merupakan proyek dari dana aspirasi DPR RI itu juga berpotensi merugikan otoritas Pelabuhan Lembar. Pasalnya, lokasi pembangunan jembatan berlokasi di Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. 


Di mana, sesuai ketentuan, pembangunan jembatan yang berada di Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan harus mendapat pertimbangan/persetujuan dari Dirjen Perhubungan Laut atau pejabat yang ditunjuk. 


"Namun, hingga saat ini, Pemda Lombok Barat maupun BPJN NTB selaku pelaksana proyek jembatan belum mengantongi surat pertimbangan/persetujuan itu," tegas Dwi. 


Ia menjelaskan, dari informasi yang dihimpun Ombudsman NTB, justru BPJN NTB belum memiliki dokumen Upaya Pengelola Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). 


Padahal, UKL dan UPL merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaksana proyek membangun jembatan. 


Parahnya, pihak BPJN NTB juga belum mengantongi izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. 


"Disini, Pemda Lombok Barat harus hati-hati dalam mengeluarkan izin mendirikan bangunan atau surat persetujuan pembangunan jembatan gantung. Mengingat kasus ini berpotensi digugat ke depan Mahkamah Arbitrase Internasional.  Apalagi, PT. MSE dimungkinkan mengajukan gugatan kasus ini ke Mahkamah Arbitrase Internasional sesuai Surat Persetujuan Penanaman Modal yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 2 April 2008," jelas Dwi. 


Ia mendaku, bahwa pada angka 5, Surat Persetujuan Penanaman Modal itu pada pokoknya menyatakan, apabila perselisihan antara perusahaan dan Pemerintah RI tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, Pemerintah Indonesia bersedia mengikuti penyelesaian sesuai konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai penanaman modal sesuai UU Nomor 5 tahun 1968. 


Selanjutnya, apabila kalah di Mahkamah Arbitrase, Pemerintah akan menanggung kerugian yang besarnya diperkirakan bisa jauh melebihi nilai pembangunan jembatan gantung.


Tak hanya itu, lanjut Dwi, Pemda Lombok Barat juga harus memperhatikan ketentuan SKB Menteri Dalam Negeri Nomor 139 dan Menteri Perhubungan Nomor KM 85 Tahun 1994 pada diktum 8 tentang izin mendirikan bangunan dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. 


"Pembangunan jembatan diduga belum mendapatkan Rekomendasi Pertimbangan/Persetujuan dari Dirjen Perhubungan Laut atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana di atur dalam SKB Menteri itu. Mohon Pemkab Lobar harus hati-hati atas ketentuan sejumlah aturan yang banyak dilanggar itu," tandas Dwi Sudarsono. (R/L..).

TerPopuler