Mediasi Perkara Fihiruddin Gagal, Sidang Berlanjut -->

Mediasi Perkara Fihiruddin Gagal, Sidang Berlanjut

Selasa, 20 Desember 2022, Selasa, Desember 20, 2022

 

FOTO. Suasana sidang gugatan Fihiruddin di Pengadilan Negeri Mataram, 




MATARAM, BL - Pihak pengacara tergugat Baiq Isvie Rupaeda menolak mediasi dalam gugatan penggugat Fihiruddin di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 20 Desember 2022.


Hakim Mediator, Kadek Dedy Arcana, mengatakan dengan keputusan Baiq Isvie menolak mediasi, maka sidang gugatan akan berlanjut.


"Tidak menutup kemungkinan kalau mediasi ini tidak berhasil tapi di luar masih bisa. Kami hanya bisa memperpanjang mediasi, tapi jika mau berdamai," kata Kadek.


Tim Pengacara Fihiruddin, L. Muh. Salahuddin mengatakan dengan gagalnya mediasi tersebut maka sidang gugatan akan berjalan.


"Nanti sidang berlanjut dengan pembacaan gugatan," katanya.


Ketua Tim Pengacara Fihiruddin, M. Ikhwan SH., MH, mengatakan selama dua kali proses mediasi, kliennya Fihiruddin selalu datang. Itu menunjukkan bahwa kliennya membuka ruang untuk perdamaian.


"Itu menunjukkan klien kami membuka ruang perdamaian yang disediakan hukum. Itu menjawab opini di publik yang menuduh dia tidak mau berdamai," ujarnya.


Pada faktanya, tergugat telah dua kali tidak hadir pada mediasi tersebut. Meskipun pekan lalu sempat dipanggil hakim, namun hari ini juga tergugat berhalangan hadir.


"Jadi faktanya pihak tergugat dua kali tidak hadir. Mediasi dinyatakan gagal," ujarnya.


Untuk diketahui, Fihiruddin menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Baiq Isvie Rupaeda. Itu karena laporan Baiq Isvie ke Polda NTB atas kasus ITE Fihiruddin tidak menggunakan mekanisme laporan sesama ketentuan yang berlaku.


"Mengenai prosedur laporan juga kapasitas Isvie apakah sebagai pribadi atau lembaga pimpinan dalam melapor. Pribadi tidak bisa mewakili unsur SARA dalam ITE. Kalau kelembagaan memiliki prosedur yang harusnya jelas," ujarnya.


Terkait upaya perdamaian di luar pengadilan, Ikhwan membuka ruang untuk itu.


"Saya kira semua pihak ingin berdamai. Tapi jika tidak, saya berkeyakinan klien kami akan menang pertarungan ini," katanya.


Dia juga menyoroti Polda NTB yang mengusut kasus ITE Fihiruddin, namun tidak menghadirkan saksi ITE.


"Polda pakai ahli pidana bukan ahli ITE. Penyidik dalam menyidik ITE selalu gunakan ahli pidana," ujarnya.


Sementara Fihiruddin menyayangkan ketidakhadiran Baiq Isvie. 


"Seharusnya tergugat ada itikad baik. Ini kesannya tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sehingga patut dan layak hakim  mengabulkan gugatan kita," katanya.


Sementara pengacara Baiq Isvie yang dimintai keterangan tidak berkenan untuk menjawab pertanyaan media. 


"Kita harus izin dulu. Nanti aja ya," tandasnya. (R/L..).

TerPopuler