Kedepankan Sinergi Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Mataram Beri Catatan di Pleno Verfak Perbaikan Kepengurusan Parpol KPU -->

Kedepankan Sinergi Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Mataram Beri Catatan di Pleno Verfak Perbaikan Kepengurusan Parpol KPU

Kamis, 08 Desember 2022, Kamis, Desember 08, 2022

 

FOTO. Anggota Bawaslu Mataram, Ruslan (kiri) saat menghadiri rapat pleno terbuka hasil verfak perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Kota Mataram di kantor KPU setempat


 


MATARAM, BL - Rapat pleno rekapitulasi hasil verfak perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) tingkat Kota Mataram berlangsung di kantor KPU setempat, Kamis (8/12).


Menariknya, selain Bawaslu Kota Mataram, sebanyak enam parpol yang melakukan perbaikan, juga turut hadir. Enam parpol itu, yakni , PBB, Hanura, Garuda, Buruh, PSI, UMMAT.


Ketua KPU Kota Mataram, Husni Abidin, mengatakan, pelaksanaan verifikasi yang dilakukan KPU setempat berlangsung sejak tanggal 24 November hingga 7 Desember 2022. 


Di mana, enam parpol yang melakukan perbaikan dinyatakan memenuhi syarat (MS). 


"Untuk tingkat Kota Mataram, enam parpol yang melakukan perbaikan masuk katagori MS," kata Husni. 


Terkait hasil perbaikan KPU Mataram. Komisioner Bawaslu setempat, Ruslan yang hadir dalam rapat pleno itu,mengatakan, bahwa  hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan tidak dapat diukur dari sisi kuantitas dengan yang dimiliki oleh KPU setempat.


Hanya saja, dari sisi pengawasan dari sisi kualitas dapat dikategorikan pada dua hal, yakni adanya mis komunikasi antara verifikator dengan pengawas di lapangan. Padahal, seharusnya ada sinergi antara KPU dan Bawaslu Mataram. 


"Semoga ini,  tidak terulang kembali dikemudian hari, karena ini baru tahapan yang awal dimulai. Kedepan, semoga sinergitas antara KPU dan Bawaslu terus terjalin dengan baik," ujar Ruslan.


Selanjutnya, hal lainnya, kata dia, verifikator KPU pada saat verfak dilakukan tidak melakukan cek list, atau pemberian status pada lembar kerja verifikasi KPU.


"Jadi,  terhadap hal tersebut verifikator mengatakan BMS, namun pengawas tidak mengenal kata BMS yang ada hanya MS (memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi syarat)," ungkap Ruslan. (R/L..).

TerPopuler