BAZNAS dan Interkoneksi Kebijakan Antar Pemangku Kepentingan -->

BAZNAS dan Interkoneksi Kebijakan Antar Pemangku Kepentingan

Minggu, 08 Juni 2025, Minggu, Juni 08, 2025

 

Oleh : Amir Mahmud*)
















JAUH sebelum Badan Amil Zakat Nasional di lembagakan, sekira 14 abad yang lalu bahkan dalam literatur islam di jelasakan pada masa khulafaurrasyidin zakat telah di praktikkan sebagai instrumen solidaritas antar sesama manusia. 


Zakat, sejak nabi-nabi terdahulu sudah diperintahkan untuk di lakukan. Dari nabi Ibrahim, Ismail, Musa bahkan sampai ke nabi Isa. Nuruddin Mhd. Ali, dalam jurnal al-ihkam, vol. 8. no 1 juni 2013, menyatakan "kewajiban zakat telah di syariatkan kepada para nabi dan rasul sebagaimana telah dilakukan oleh nabi Ibrahim as, dan nabi Ismail as. Bahkan terhadap bani Israil, umat nabi Musa as. Syariah zakat telah diterapkan". Fakta zakat sebagai sebuah tindakan sosial merupakan kegiatan ajaran dari agama samawi berabad-abad lamanya. Dan merupakan konsep ke-ilahian turun temurun. 


Selain zakat sebagai tindakan syariat agama, zakat juga erat hubungannya pada persoalan ekonomi. Pada masa modern ini pengelolaan zakat semakin berfungsi strategis menjembatani persoalan ekonomi rumah tangga masyarakat miskin dan lemah. Karena itu pengelolaan zakat semakin harus di lakukan dengan prinsip-prinsip profesionalisme dan akuntabel. Sehingga akan berdampak terhadap sirkulasi ekonomi masyarakat.


Selama ini kita banyak mendengar instrumen jaring pengaman sosial guna menjaga sirkulasi ekonomi tetap terjaga.

Bahkan baru-baru ini pemerintahan prabowo mengeluarkan 5 paket stimulus ekonomi senilai 24, 44 Triliun. Sumber pendanaannya dari dua sumber yaitu APBN sebesar 23,59 triliun dan sumber kedua, non APBN sebesar 0,85 triliun (sumber MetroTV).


Kebijakan itu di lakukan presiden prabowo dalam rangka menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi rakyat. Lima jenis kebijakan stimulus ekonomi itu: Diskon transportasi (Tiket kereta api, tiket pesawat, tiket kapal laut). Diskon tarif tol dengan penerima sekira 110 juta pengendara, penebalan bantuan sosial (tambahan kartu sembako 200 rb/bulan, bantuan pangan beras 10 kg/bulan), kemudian bantuan subsidi upah untuk 17,3 juta buruh, 288 guru kemendikdasmen, dan 277 ribu guru Kemenag. Dan terakhir perpanjangan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).


Semua jenis paket di atas adalah bagian dari strategi negara untuk mempertahankan ekonomi rakyat tetap stabil. Pada konteks itu keberadaan Baznas menjadi penting sebagai institusi pengelola, pengumpul dan pendayagunaan dana masyarakat melalui zakat, infaq dan sedekah. Juga sebagai instrumen negara dalam menjaga kesejahteraan serta peningkatan kualitas hidup ummat.


Baznas sebagai institusi pengumpul dan pengelola dana zakat, infaq dan sedekah masyarakat akan sangat berarti dalam membantu pemerintah menjaga stabilitas ekonomi rakyat di tengah kondisi penerimaan negara yang menyusut. Keberadaan baznas baik di pusat maupun daerah sangat strategis. 



*BAZNAS DAERAH


Pada situasi ini integrasi kebijakan daerah dengan kebijakan Baznas sebagai lembaga pengumpul zakat, infaq dan sedekah masyarakat dapat menjadi peluang penopang ekonomi rakyat agar tetap terjaga dan stabil. 


Penyaluran zakat oleh Baznas kepada masyarakat miskin dan lemah sedikit banyak akan memberikan dampak positif terhadap sirkulasi ekonomi rakyat ditingkat grass root. Tergantung bagaimana pemerintah dan baznas mengintegrasikan produk kebijakan sehingga dana masyarakat tersebut dapat berdampak kepada sektor riil ekonomi rakyat. Sebagaimana undang-undang 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pada pasal 3 poin b menjelaskan bahwa pengelolaan zakat bertujuan: Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.


Jelas kehadiran lembaga Baznas dalam rangka menjadi suatu bagian dari sistem negara mewujudkan cita-cita yang diamanatkan konstitusi. Bahkan dalam bagian ketiga, tentag pendayagunaan, pasal 27 ayat 1 menyebutkan: zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas ummat. Artinya keberadaan Baznas dapat di maksimalkan kehadirannya dalam rangka ikut menciptakan lapangan pekerjaan.



*) Penulis adalah Peneliti pada Lombok Riset Center.


TerPopuler