Sosialisasikan KUHP Nasional di Unram, Wamenkumham Sebut KUHP Baru Kedepankan Norma Restorative Justice -->

Sosialisasikan KUHP Nasional di Unram, Wamenkumham Sebut KUHP Baru Kedepankan Norma Restorative Justice

Kamis, 13 Juli 2023, Kamis, Juli 13, 2023

 

FOTO.  Rektor Unram, Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, M.Agr.St., Ph.D bersama Wamenkum HAM Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum, dan para peserta Kumham Goes to Campus (KGTC) 2023 di Unram. 












MATARAM, BL - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) RI mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten dan RUU Design Industri kepada para mahasiswa Universitas Mataram (Unram) dan kalangan perguruan tinggi lainnya. 


Bertajuk Kumham Goes to Campus (KGTC) 2023, kegiatan itu dihadiri langsung Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum di Gedung Dome Unram, Kamis (13/7). 


Tampak Rektor Unram Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, M.Agr.St., Ph.D, bersama Aparat Penggerak Hukum (APH), hingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyimak paparan Wamenkum HAM terkait aturan yang terkandung dalam KUHP Nasional tersebut.


Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum, mengatakan bahwa kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 dilaksanakan di 16 kota di Indonesia. Di mana Unram menjadi kampus kesembilan yang menjadi tuan rumahnya di Indonesia 


"Kami menyambut dengan apresiasi setinggi-tingginya pada Unram yang telah bersedia menjadi tuan rumah dalam gelaran Kumham Goes to Campus 2023," ujar Wamenkum HAM dalam sambutannya. 


Prof Eddy Hiariej menegaskan, bahwa hukum itu melatih semua warga negara untuk berfikir logis dan terstruktur. Terlebih, dalam KUHP Nasional dititik beratkan untuk merubah mindset dan merubah pola pikir.


"Utamanya bagi aparat penegak hukum, masyarakat dan kita semua,” tegasnya. 


Menurut Wamenkum HAM, inisiasi awal terbentuknya KUHP sampai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,  adalah menitik beratkan pada substansi dan visi dan misi yang terkandung di dalamnya.


Karena itu, pemerintah melalui Kemenkum HAM,  ingin memberikan informasi, serta pemahaman baru tentang UU KUHP yang telah disahkan. 


Apalagi, lanjut Prof Eddy Hiariej, KUHP yang telah disahkan oleh pemerintah mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. 


Selanjutnya, penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat. Baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.


“Kita berharap kegiatan ini memberikan manfaat bagi civitas akademika. Apalagi Kumham Goes To Campus (KGTC) merupakan wadah mensosialisasikan berbagai kebijakan, program dan layanan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat, khususnya civitas akademika. Terutama sosialisasi KUHP baru yang kepada masyarakat, terutama civitas akademika,"  jelas Wamenkum HAM. 


Lebih lanjut Prof Eddy Hiariej menuturkan, bahwa salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restorative justice.


Di mana, hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman.


Untuk itu, Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini. 


Sebab, negara Indonesia kini memiliki produk hukum buatan bangsa yang berlandaskan Pancasila. Pengesahan KUHP pada bulan Desember kemarin, merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Pengesahan KUHP merupakan titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia yang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini. KUHP yang baru disahkan, telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.


"Hal terpenting dari ini semua adalah merubah mindset dan pola pikir masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan Hukum pidana sebagai ajang balas dendam. Tidaklah mudah bagi kami membentuk KUHP ditengah-tengah masyarakat yang multi etnis, tapi setidaknya bisa memberikan solusi terbaik dalam menghadapi permasalahan yang terjadi di masyarakat," papar Wamenkumham Prof Eddy. 


Sementara itu, Rektor Unram Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, M.Agr.St., Ph.D, mengatakan bahwa, Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  sangat penting bagi individu, kelompok dan juga penting bagi suatu negara. Karena disana melekat hak individu, hak kelompok dan juga manfaat ekonomi yang ada di dalamnya.


“Jika kita melihat HKI diberbagai negara, contohnya Cina, Jepang, Korea Selatan, yang sekarang tumbuh menjadi negara-negara maju, hak kekayaan intelektualnya jauh melebihi publikasinya. Contohnya Jepang, hak kekayaan intelektualnya dua kali lipat dibanding dengan publikasinya. Untuk itu, tentunya hak kekayaan intelektual ini bisa menjadi gambaran kemajuan suatu bangsa, ini juga menjadi gambaran bagaimana bangsa melindungi hak-hak kekayaannya yang kemudian bermanfaat bagi ekonomi bangsa,” jelas Guru Besar Fakultas Pertanian itu.


Menurut Prof. Bambang, saat ini,  banyaknya kekayaan bangsa yang harus diselamatkan, contohnya batik Indonesia, nilai budaya seperti tarian dan lain sebagainya, yang kemudian hal tersebut menjadi perhatian untuk pemerintah.


Untuk itu, lanjut dia, salah satu upaya yang kini dilakukan Unram, yakni mendorong bagaimana kemudian hak kekayaan intelektual bisa terus ditingkatkan dan terus di kembangkan. 


"Kami memberikan dana riset yang cukup untuk para peneliti kami dan kemudian kami membuat kelembagaannya yang mengurus HKI dan lainnya, kemudian kami memberi insentif kepada mereka yang berhasil memiliki paten sederhana maupun HKI,” tegas Prof Bambang. 


Tak lupa Rektor Unram menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya atas nama tuan rumah atas terselenggaranya Kumham Goes to Campus 2023.


Sementara itu, narasumber  dalam kegiatan kali ini, yakni Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si (Kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM), Prof. Dr. Marcus Priyo Sunarto, S.H., M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada) dan Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia). (R/L..)..

TerPopuler