Temukan Banyak Pemilih Siluman, Bawaslu Mataram Minta KPU Lebih Cermat Soal DPS Pemilu 2024 -->

Temukan Banyak Pemilih Siluman, Bawaslu Mataram Minta KPU Lebih Cermat Soal DPS Pemilu 2024

Jumat, 05 Mei 2023, Jumat, Mei 05, 2023

 


FOTO. Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril (kiri) saat mengecek kesiapan KPU Kota Mataram dalam rangka penerimaan anggota DPRD Kota Mataram. 











MATARAM, BL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram menemukan banyaknya temuan pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah di umumkan oleh KPU setempat, Jumat (5/5). 


Temuan itu, berupa banyaknya pemilih ganda hingga pemilih dibawah umur pada 317. 978 DPS yang tersebar di 1.248 TPS.


"Dari penelusuran kami, ada sekitar 1.477 orang yang merupakan data berpotensi ganda," ujar Ketua Bawaslu Kota Mataram,  Muhammad Yusril dalam siaran tertulisnya, Jumat malam (5/5). 


Menurut dia, angka sekitar 1477 potensi pemilih ganda tersebut, sudah ada sekitar 56 orang diantaranya merupakan pemilih yang terkonfirmasi ganda.

 

Yusril mengaku, bahwa pemilih yang masuk dalam kategori ganda, dikarenakan terdapat kesamaan pada elemen data berupa nama, jenis kelamin, usia, dan alamat RT/RW. 


Sementara, sebanyak 56 orang pemilih dengan kategori yang terkonfirmasi ganda, itu disebabkan karena pemilih yang pindah TPS dan tidak di TMS kan pada TPS sebelumnya oleh KPU Kota Mataram. 


“Maka, dari temuan kami, mereka masih tercatat namanya sebagai pemilih pada TPS sebelumnya," ucap Yusril. 


Ia menjelaskan, bahwa dari DPS tersebut ada juga Pemilih yang masuk dalam DPS tapi usianya belum memenuhi syarat sebagai pemilih. Sebab, mereka berumur 17  tahun atau lebih pada hari pemungutan suara. 


Bahkan, terkait status perkawinannya, Bawaslu setempat juga belum bisa melakukan konfirmasi. Hal ini, lantaran DPS yang diterima Bawaslu dari KPU Kota Mataram, justru tidak mencakup data tersebut. 


“Menurut pengamatan dan pencermatan kami, ada tiga orang pemilih yang belum cukup umur menjadi pemilih terdaftar dalam DPS KPU Kota Mataram," tegas Yusril. 


Terkait kendala dalam pencermatan pada data DPS KPU Kota Mataram. Kata dia, setidaknya, ada kendala yang dihadapi Bawaslu setempat. 


Yusril merincikan kendala itu, berupa data yang diberikan, tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi basis pencermatan. Selanjutnya, banyak elemen data yang tidak dapat disertakan.


"Hal ini, menjadi pemicu, kami mengalami kendala yang cukup serius mengidentifikasi beberapa Pemilih Siluman ini," kata dia.


Kendati memiliki banyak keterbatasan. Namun, Bawaslu Kota Mataram melalui Panwaslu Kecamatan tetap memberikan saran perbaikan dengan enam indikator perbaikan terhadap DPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada masing-masing kecamatan. 


Beberapa kategori saran perbaikan, lanjut Yusril,  yakni, pemilih meninggal, pemilih baru, pemilih ganda, salah penempatan TPS.


Berikutnya, pemilih pindah domisili, serta satu keluarga beda TPS. "Untuk saran perbaikan tersebut telah disampaikan ke seluruh PPK di wilayah Kota Mataram pascadiumumkannya DPS di seluruh wilayah di Kota Mataram," jelas dia. 


Atas banyaknya temuan dari DPS itu. Yusril menambahkan, bahwa pihaknya telah meminta jajaran KPU Kota Mataram, agar lebih teliti dalam mengkroscek DPS tersebut.  (R/L..).


TerPopuler