Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 Jadi Solusi Pemecahan, Arteria: Lapas NTB 80 Persen Diisi Napi Narkoba -->

Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 Jadi Solusi Pemecahan, Arteria: Lapas NTB 80 Persen Diisi Napi Narkoba

Jumat, 22 Juli 2022, Jumat, Juli 22, 2022
FOTO. Arteria Dahlan 




MATARAM, BL - Komisi III DPR RI, menilai revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi salah satu solusi tepat dalam memecahkan permasalahan kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).


Sebab, saat ini, terpantau sebanyak 80 persen penghuni lapas yang ada di wilayah NTB, didominasi para narapidana narkotika


"80 persen lapas di NTB diisi oleh narapidana narkotika. Itu, artinya, seolah-olah kejahatan di NTB itu hanya narkotika saja. Makanya, solusinya itu sudah ada pada RUU Narkotika," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat melakukan dialog bersama jajaran Kejati NTB dan Kemenkumham NTB, Kamis (21/7).


Politisi PDIP itu menegaskan, bahwa rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika ini, terkait dengan penekanan kelebihan penghuni lapas. Karena itu, hal itu jelas sepadan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru.


"Nantinya mana bandar, mana pengedar, mana pelaku, korban, pengguna, bisa dipilah sehingga tidak semua harus dijatuhi pidana," tegas Arteria.


Menurut dia, rekonstruksi penanganan untuk menekan kelebihan penghuni lapas, sejauh ini juga sudah diatur dalam revisi. Secara umum, orang tersebut dapat dipastikan berstatus pengguna atau bandar narkotika akan merujuk pada keputusan tim assessment.


"Nanti akan ada klasifikasi penilaian bobot derajat kejahatannya. Apakah cukup dengan pemberian sanksi sosial ataukah harus masuk dalam tanggung jawab hukum pidana? Itu tergantung pada hasil assessment," jelas Arteria.


Ia pun memastikan sanksi rehabilitasi yang sebelumnya sudah masuk dalam ancaman pidana bagi pengguna narkotika akan tetap berlaku. Namun, pada revisi, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus akan direhabilitasi.


"Jadi, mulai dari awal penanganan, isu penyehatan soal rehabilitasi itu tetap berlaku bagi semua pihak yang terlibat. Isu penyehatan itu juga akan berjalan beriringan dengan isu hukum (pemberlakuan pidana) yang tergantung pada hasil assessment," tandas Arteria Dahlan. (R/L..).

TerPopuler