Panitia Pilkades Pandan Indah Sebut Syarat Lulus Cakades Kantongi 440 Dukungan KTP Elektronik -->

Panitia Pilkades Pandan Indah Sebut Syarat Lulus Cakades Kantongi 440 Dukungan KTP Elektronik

Selasa, 21 Juni 2022, Selasa, Juni 21, 2022

 

Kusnadi Unying


MATARAM, BL - Panitia pemilihan kepala desa Pandan Indah,  Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), telah merampungkan hasil kerjanya. 


Sejauh ini, prinsip independen dengan mengedepankan keterbukaan informasi pada publik terus dilakukan. Di mana, sebanyak dua bakal calon kades memastikan telah melakukan pendaftaran. Mereka, yakni Maksun dan Anhar. 


"Alhamdulillah, dari proses verifikasi berkas persyaratan pendaftaran,  kedua bakal calon kepala desa itu, telah  memenuhi syarat (MS)," ujar Ketua Panitia Pilkades Pandan Indah, Kusnadi Unying pada wartawan, Selasa (21/6). 


Menurut dia, jika merujuk ketentuan, maka  tahapan selanjutnya usai pendaftaran, adalah  penelitian/verifikasi syarat dukungan. Nantinya, hal itu dilakukan  dalam bentuk KTP Elektronik.


Sebab, hasil verifikasi tersebut akan menentukan lulus atau tidaknya menjadi calon kepala desa Pandan Indah tahun 2022.


Hal ini merujuk pada  ketentuan Perbup Nomor 43 tahun 2019. Yakni, syarat untuk lulus menjadi calon minimal didukung sebanyak 12% dari DPT pemilu terkahir (Pemilu 2019 lalu).


"Jadi, kalau mengacu ke DPT terakhir, yakni Pemilu 2019 mencapai sebanyak 3.669 orang. Tentunya, para calon kades bisa lulus sebagai calon minimal syarat dukungan KTP Elektronik, adalah sebanyak 440 orang.  Ini akan kami sampaikan nanti pada tanggal 22 juli 2022, yang dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut calon, serta penyampaian visi dan misi," jelas Kusnadi. (R/L..).

TerPopuler